TANJUNG SELOR – Menudukung percepatan investasi di Kalimantan Utara (Kaltara), Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menginstruksikan kepada jajarannya, untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha atau investor, utamanya terkait perizinan.
Hal demikian sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018, tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang disosialisikan ole Pemerintah Provinsi Kaltara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kemarin.
Hadir dalam sosialisai yang dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) H Syaiful Herman di Ruang Rapat Lantai I Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (10/07) kemarin, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemprov Kaltara.
Gubernur menegaskan, menindaklanjuti instruksi dari Presiden Jokowi terkait kemudahan perizinan, dirinya telah menekankan kepada seluruh OPD terkait, untuk melaksanakannya. Apalagi dengan keluarnya PP Nomor 24 Tahun 2018 ini, Gubernur yakin, akan semakin memudahkan bagi pelaku usaha yang akan berinvestasi.
“Berulang kali saya sampaikan, investasi sangat penting. Di Kaltara, kita sudah membuat grand desaign soal investasi. Kita bangun Kawasan Industry dan Pelabuhan Internasional (KIPI). Kemudian untuk mendukung, kita akan bangun PLTA. Nah untuk menunjang, agar investasi bisa secepatnya terealisasi, perlu didukung dengan kemudahan perizinan bagi para investor. Yang tentunya tetap berpatokan pada peraturan dan perundang-undangan yang ada,” bebernya.
Sementara itu, dalam pertemuan kemarin, Pj Sekprov mengatakan, implementasi dari PP tersebut, pemerintah meluncurkan program Online Single Submission (OSS). Yaitu merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha di bawah kewenangan menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota, dengan sistem digital. “Di daerah Jawa beberapa provinsi maupun kabupaten/kota sudah mulai menerapkan sistem ini (OSS). Di Kalimantan, termasuk Kaltara, kita targetkan tahun depan (2019),” kata Syaiful.
Melalui sistem yang terintegrasi ini, katanya, tak hanya memudahkan masyarakat ataupun pelaku usaha yang mengurus perizinan. Namun juga memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan, maupun koordinasi. Karena sistem akan terkoneksi dari daerah higga pusat. “Program ini merupakan arahan langsung Presiden Jokowi ini. Di mana untuk pelaksaannya dimotori oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian),” terangnya.
Di tempat sama, Kepala DPMPTSP Kaltara Risdianto menjelaskan, prinsip dasar dari OSS adalah perizinan yang terstandardisasi skala nasional dan internasional. Kemudian terintegrasi dengan seluruh Kementerian, Lembaga dan Jajaran pemerintah, menggunakan IT.
Dengan sistem ini, ungkapnya, maka akan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat maupun pelaku usaha, serta menumbuhkan kepercayaan kepada pelaku usaha untuk memenuhi standar melalui pembuatan komitmen, pengawasan yang dibantu dan dilakukan oleh profesi bersertifikat dan memastikan terpenuhinya aspek keselamatan, kesehatan, keamanan dan lingkungan.
OSS, lanjutnya, menjadi output dari strategi percepatan investasi di daerah. Berdasarkan informasi dari Kemenko Perekonomian, secara teknis OSS bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha atau investor dalam mendapatkan izin berusaha di Indonesia. “Baik untuk investor dalam negeri maupun investor asing, mendapat kemudahan ketika benar-benar berkomitmen untuk menanamkan investasi di daerah, termasuk Kaltara,” tandasnya.
Risdianto mengatakan, OSS berlaku bagi perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP berlaku dan memerlukan perizinan baru untuk pengembangan usaha. Di mana bagi pelaku usaha yang mengurus perizinan dengan OSS, akan diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam bentuk barcode sebagai identitas untuk perizinan.
Dengan adanya OSS, Risdianto optimis dapat menguntungkan bagi para pelaku usaha dan juga pemerintah. Keuntungan yang didapatkan oleh investor dan pelaku usaha adalah menyangkut pemangkasan besar-besaran perizinan yang ada di berbagai kementerian dan dapat diajukan dimana saja melalui portal yang ada.
“Melalui OSS ini, investor dapat mengurus tujuh proses perizinan dari pembuatan akta perusahaan hingga mendapatkan izin komersial dalam kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sehingga investor di daerah tidak perlu lagi mendatangi setiap kantor pemerintah daerah untuk mengurus perizinan usaha,” jelasnya. Selain itu, imbuh Risdianto, calon investor juga dapat langsung mengetahui insentif fiskal yang mereka dapatkan di PTSP.
“Kepada pengusaha besar, insentif ini meliputi tax holiday dan tax allowance, sementara kepada pelaku usaha kecil dan menengah berupa pemangkasan pajak penghasilan (PPh) final dari 1 persen menjadi 0,5 persen,” tambahnya. (humas)