Gubernur Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 092/Maharajalila
TANJUNG SELOR – Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menerima kunjungan silaturahmi Komandan Korem (Danrem) 092/Maharajalila Kolonel Inf Suratno di ruang kerjanya, Kamis (30/4). Silaturahmi berlangsung kurang lebih sejam. Gubernur memberi ucapan selamat atas pengesahan Korem 092/Maharajalila dan penunjukan Kolonel Inf Suratno sebagai Danremnya. “Kami banyak berbicara panjang lebar dan berguyon. Saya ucapkan selamat bertugas kepada beliau. Pemprov siap mendukung tugas pokok yang menjadi kewenangan jajaran Korem di Kaltara,” kata Gubernur.
Segudang pengalaman di satuan TNI, Gubernur meyakini Danrem yang sebelumnya menjadi Komandan Korps Siswa (Dankorsis) Sekolah Staf dan Komandan Angkatan Darat (Seskoad) ini sudah memahami karakteristik Kaltara. “Beliau sudah memahami karena TNI di mana saja tugas sudah kenal lapangan,” ujarnya.
Gubernur mengagendakan selepas pandemi Covid-19 berakhir, bersama-sama Danrem untuk berjalan sembari meninjau kawasan-kawasan perbatasan di Kaltara-Malaysia. Danrem 092/Maharajalila Kolonel Inf Suratno mengatakan, sebagai orang baru di Kaltara, sudah sepatutnya bersilaturahmi dan meminta permisi kepada Gubernur. “Mudah-mudahan Pak Gubernur dan seluruh masyarakat Kaltara menerima saya sebagai warga Kaltara. Ini Korem baru, tentu harus bertanya, banyak meminta arahan dari Pak Gubernur supaya tugas-tugas di perbatasan ini bisa dilakukan dengan baik,” ujarnya.
Korem 092/Maharajalila turur Danrem, siap bersama-sama Pemprov dan pemda lainnya di Kaltara ikut memajukan Kaltara. Dalam jangka pendek, Korem juga akan terlibat bersama Pemprov dan Gugus Tugas dalam menangani Covid-19 di provinsi ini.
Untuk diketahui, kehadiran Korem 092/Maharajalila menandakan peralihan komando dan kendali beberapa Kodim di Kaltara yang selama ini berada di bawah kendali Korem 091/Aji Surya Natakesuma Samarinda, menjadi di bawah kendali Korem 092/Maharajalila. Korem 092/Maharajalila merupakan satuan teritorial yang bermarkas di Tanjung Selor. Hal tersebut sesuai Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 23 Tahun 2019, sebagai suatu langkah Komando Atas dalam memenuhi kebutuhan organisasi terkait implementasi strategi pertahanan aspek darat.(humas)