Hingga Oktober, Realisasi PAD Capai 81 Persen
– Keluarkan Pergub Baru, Tahun Ini Pajak Air Permukaan Naik
TANJUNG SELOR – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) cukup menggembirakan. Sesuai laporan realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah yang disampaikan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), sampai dengan 10 Oktober, realisasinya sudah mencapai sekira 81,17 persen dari target yang ditetapkan.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, dirinya cukup mengapresiasi kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltara, utamanya BPPRD yang terus menggenjot perolehan PAD. “Dibandingkan dengan DKI atau kota-kota besar lainnya di Indonesia, PAD kita memang masih jauh sangat sedikit. Tapi dengan potensi yang kita miliki, kita optimis dalam jangka panjang, capaian PAD Kaltara akan besar. Dari itu, saya selalu menekankan untuk terus melakukan terobosan-terobosan untuk bisa memaksimalkan potensi PAD kita,” ujar Irianto, Rabu (24/10).
Diakuinya, banyak potensi PAD di Kaltara yang masih terkelola maksimal. Di antaranya sektor pariwisata, kemudian sumber daya air yang begitu melimpah. “Memang tidak semuanya menjadi kewenangan provinsi. Ada beberapa PAD yang bisa dikelola oleh kabupaten/kota. Namun, Pemprov Kaltara tetap perlu mendorong dan membantu untuk memaksimalkan potensi-potensi yang ada ini,” kata Gubernur.
Gubernur mengatakan, sesuai laporan BPPRD Kalara, realisasi PAD hingga 10 Oktober 2018 mencapai sekitar Rp 270.301.085.542 dari total target PAD 2018 sebesar Rp 333.000.000.000. Pajak kendaraan bermotor menempati perolehan pendapatan daerah, dibanding sektor-sektor lainnya (selengkapnya lihat grafis). “Dari target, kekurangannya masih ada sekitar Rp 62 miliar lebih. Tapi kita optimis bisa mencapai target ini, bahkan dapat melampauinya dalam waktu yang masih dua bulan lebih ini,” ujar Irianto. Dirinya menekankan kepada OPD terkait untuk bekerja keras guna memenuhi target tersebut.
Pajak Air Permukaan Dinaikkan
Sementara itu, beberapa terobosan juga dilakukan Pemprov Kaltara untuk memaksimalkan perolehan PAD. Di antaranya upaya optimalisasi sumber pendapatan pajak yang ada, salah satunya pajak air permukaan yang sebelumnya menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 52 Tahun 2017, diubah dengan Pergub No. 63/2018, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pungutan Pajak Air Permukaan di Provinsi Kaltara yang diterapkan per 17 September 2018.
Dalam pergub itu, jelas Irianto yang didampingi Kepala BPPRD Kaltara Busriansyah, ditetapkan pajak air permukaan mengalami kenaikan dari sebelumnya. Di antaranya, Nilai Perolehan Air (NPA) untuk niaga dengan penggunaan 0 hingga 150 meter kubik naik menjadi sebesar Rp 728 (non niaga). Kemudian untuk niaga kecil tarif baru Rp 942 per meter kubik, niaga besar Rp 1.190, selanjutnya untuk industri kecil Rp 1.252 dan untuk industri besar sebesar Rp 3.066.
Kenaikan tarif PAP ini dilakukan, karena tarif sebelumnya dinilai sudah tidak relevan dan tak maksimal dalam memberi kontribusi bagi PAD Kaltara. Hal ini dikarenakan, tarif yang dimaksud masih mengadopsi regulasi dari Kalimantan Timur (Kaltim) yang dibuat lebih dari sepuluh tahun.
Dikatakan Irianto, kenaikan pajak air permukaan juga mempertimbangkan potensi penggunaan air permukaan yang tumbuh secara signifikan. Di mana ketika tidak disesuaikan dengan fluktuasi ekonomi yang ada, potensi tersebut tidak bisa memberikan implikasi yang maksimal bagi pemasukan daerah. “Pertimbangan kita, sebanyak apapun potensi air permukaan, tidak akan ada peningkatan signifikan kalau tarifnya tetap sekecil kemarin,” imbuh Busriansyah. Soal teknis regulasi, pergub yang dikeluarkan ini, mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan peraturan daerah di beberapa provinsi lain yang nilai pajak air permukaannya dianggap memenuhi standar. Kendati naik, hal tersebut tidak berdampak pada penggunaan air permukaan yang ditujukan untuk kepentingan sosial dan hajat hidup orang banyak. “Kita pun membedakan antara penggunaan komersil dan non komersil. Kalau kepentingan sosial untuk kepentingan hajat orang banyak, tidak kita pungut,” ulas Busriansyah.
Dalam kesempatan itu, juga disampaikan, target PAD tahun depan akan lebih ditingkatkan lagi. Selain melihat capaian PAD tahun ini, penambahan target PAD 2019 juga dikarenakan ada beberapa pos pendapatan baru yang tahun ini dan sebelumnya belum diperoleh. Salah satunya, pengelolaan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, yang mulai sekarang sudah diambil alih Pemprov Kaltara. “Meski tidak signifikan, dengan dikelolanya Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, kita harapkan menambah perolehan PAD tahun depan. Untuk itulah, kita berani menargetkan PAD lebih tinggi lagi. Di samping juga potensi-potensi lain, yang dimungkinkan dapat menambah,” tutupnya.(humas)