Kaltara Sudah Penuhi Amanat RPJMN 2015-2019 – Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP Sudah Level III
TANJUNG SELOR – Sesuai laporan Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), secara umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah melaksanakan kewajiban yang ditargetkan pemerintah sesuai dengan target pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019, bahwa seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah mencapai Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada level III dan Kapabilitas Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berada pada level III pada 2019.
Diungkapkan Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie sejatinya Pemprov Kaltara lebih cepat memenuhi amanat RPJMN 2015-2019. Yakni, mencapai Maturitas SPIP level III pada 2018 atau lebih cepat dari target nasional. “Lalu, berdasarkan hasil quality assurence (QA) yang dilaksanakan BPKP Pusat pada 19 Juli 2019 lalu di Banjarmasin, hasil Kapabilitas APIP Provinsi Kaltara sudah berada pada level III pada 2019. Perolehan tersebut, juga menempatkan Kaltara sebagai provinsi ke-6 dari 34 provinsi di indonesia yang berhasil mencapai Kapabilitas APIP level III,” jelas Irianto di sela pengukuhan kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara sekaligus penyerahan Laporan Kapabilitas APIP Level III kepada Provinsi Kalimantan Utara dan peluncuran Sistem Pembayaran Keuangan Daerah Non Tunai yang Terintegrasi dengan Aplikasi SIMDA Keuangan di ruang pertemuan Gedung Gabungan Dinas (GADIS) Pemprov Kaltara, Rabu (6/11) pagi.
Pun demikian, menurut Gubernur, prestasi dalam bidang keuangan, sesungguhnya bukanlah prestasi namun sebuah kewajiban. “Alasannya, duduk di jabatan apapun, yang terpenting adalah memperbaiki tata kelola keuangan. Karena, dalam hal ini godaannya berat, bahkan dapat mengiring seseorang dalam permasalahan hukum. Dari itu, wajib membenahi tata kelola keuangan. Mulai dari menerima, mencatat, melaksanakan hingga mempertanggungjawabkannya. Apabila tata kelola keuangan baik, maka suatu daerah akan maju, dan pemimpinnya dapat dipercaya,” beber Gubernur.
Dipastikan Irianto, Pemprov Kaltara sejak awal terus berupaya untuk mengelola keuangan dengan baik. “Tata kelola keuangan, adalah jantung sebuah pemerintahan dalam upaya memajukan daerahnya. Dan, bersyukurlah Kaltara sebagai provinsi termuda di Indonesia telah memiliki catatan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 5 kali berturut, sehingga diganjar penghargaan dari Kementerian Keuangan RI dan memperoleh reward Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 49,8 miliar,” urai Irianto.
PENGUKUHAN
Sementara itu, sebelumnya Gubernur melakukan pengukuhan kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kaltara sekaligus menerima Laporan Kapabilitas APIP Level 3 kepada Provinsi Kaltara dan meluncurkan Sistem Pembayaran Keuangan Daerah Non Tunai yang Terintegrasi dengan Aplikasi SIMDA Keuangan.
Adapun berdasarkan SK Kepala BPKP No. KEP-509/K/SU/2019 tanggal 16 Oktober 2019, R Bimo Gunung Abdulkadir diangkat dalam jabatan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kaltara di Tarakan. Beliau menggantikan pejabat sebelumnya, Sutrisno. “Dengan pengukuhan ini, saya berharap BPKP dapat lebih berperan dan bereksistensi untuk memberikan kontribusi cukup signifikan terhadap pengawasan akuntabilitas keuangan daerah, serta atas penyelenggaraan sistem pengelolaan keuangan daerah. Dan, semoga BPKP Provinsi Kaltara dapat terus menjadi mitra pemprov kaltara dalam mengawal pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang bebas korupsi,” kata Irianto.
Terkait dengan peluncuran Sistem Pembayaran Keuangan Daerah Non Tunai yang Terintegrasi dengan Aplikasi SIMDA Keuangan, menurut Gubernur merupakan salah satu bentuk implementasi dari Inpres No. 10/2016, tentang Pencegahan Korupsi. Lebih jauh, menindaklanjuti amanat Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Edaran Mendagri No. 910/1866/SJ dan 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah.
Sementara itu, menindaklanjuti Inpres dan Surat Edaran Mendagri di atas, Pemprov Kaltara telah mengeluarkan kebijakan. Diantaranya, Instruksi Gubernur Kaltara No. 16/2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Transaksi Non-Cash) yang mengatur besaran maksimal penggunaan uang tunai Rp 5.000.000/transaksi; Instruksi Gubernur Kaltara No. 04/2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Transaksi Non-Cash) yang mengatur besaran maksimal penggunaan uang tunai Rp 2.500.000/hari; serta Surat Edaran Gubernur Kaltara No. 900/235/BPKAD/Gub tentang tentang pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan Pemprov Kaltara. “Pemprov Kaltara menjalin komunikasi efektif dengan PT Bankaltimtara, perwakilan BPKP Provinsi Kaltara dan perwakilan BI Provinsi Kaltara untuk dapat mengimplementasi transaksi non tunai dengan baik,” tutup Irianto.(humas)