TARAKAN – Usai melakukan kunjungan kerja ke rencana lokasi pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi, Tanjung Palas Timur pada Selasa (12/2) pagi, pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) beserta perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, calon investor KIPI, BPN Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, dan pihak terkait lainnya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kesesuaian Tata Ruang Pengembangan KIPI Bulungan di Ruang Pertemuan Lantai 2 Swiss-Belhotel Tarakan, Selasa (12/2).
Dijelaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara Suheriyatna, pada rakor tersebut hadir Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki yang memimpin rapat bersama Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara H Udin Hianggio. “Ada sejumlah rekomendasi yang dihasilkan pada rakor ini, terkait rencana percepatan pengembangan KIPI dari sisi tata ruangnya. Juga terkait rencana perubahan delineasi KIPI Bulungan,” kata Suheriyatna.
Dikabarkan, Kementerian ATR/BPN melalui Dirjen Tata Ruang mengaku mempersiapkan langkah diskresi terkait usulan perubahan delineasi KIPI Bulungan. “Apabila revisi RTRW Bulungan belum dapat direalisasikan, maka Kementerian ATR/BPN akan melakukan diskresi untuk merealisasikan perubahan delineasi yang diusulkan Pemprov Kaltara melalui Gubernur, beberapa waktu lalu,” ungkap Suheriyatna. Diinformasikan, revisi RTRW Bulungan ditaksir selesai pada April 2019.
Usulan perubahan delineasi sendiri, disampaikan Pemprov Kaltara dengan tujuan mempercepat realisasi KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi. Seperti diketahui, dari luas lahan areal KIPI sebesar 25.311,14 hektare, luas areal HGU yang terdampak pada kawasan itu, sebesar 17.256,09 hektare. Hasil Rakor dan tinjauan lapangan sendiri, akan dilaporkan kepada Menteri ATR/BPN untuk diupayakan tindaklanjutnya lebih jauh.
Sebagai informasi, kedatangan pihak Kementerian ATR/BPN ini juga berkaitan dengan pertemuan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie dengan Menteri ATR/BPN beberapa waktu lalu di Jakarta. Sekaligus menindaklanjuti Surat Gubernur Kaltara No. 600/892/GUB tanggall 12 Juli 2018 perihal Laporan dan Perubahan Peta Delineasi KIPI Tanah Kuning dan Mangkupadi, serta surat Bupati Bulungan No. 050/Bapp-Litbang.05 tanggal 12 September 2018 perihal Perubahan Peta Delineasi KIPI Tanah Kuning dan Mangkupadi.(humas)