KALIMANTAN RAYA – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu tanggapi masalah penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menindaklanjuti hal ini, Bahar akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, karena menurutnya, sampai saat ini data-data pegawai honorer masih dirapikan.
“Memang ceritanya dihapus, tapi kan ini lagi ditata sampai bulan Desember kan. Di situ ada sebagian besar nanti honorer ikut tes PNS. Sekarang ini data-datanya sementara dirapikan,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (8/11/2023).
Bahar menilai pernyataan Presiden Jokowi terkait nasib tenaga kerja honorer itu artinya bahwa tenaga kerja honorer sejak Desember nanti dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau kita melihat pernyataannya Pak Presiden itu kan sampai Desember, dan (tenaga honorer) itu kan jadi PPPK nanti. Artinya, mereka yang sudah lama jadi honorer. Kalau tidak jadi PNS, dia akan tetap jadi PPPK di Desember meskipun status honorernya nggak disebut lagi. Ceritanya ini ganti baju aja,” jelas Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Di sisi lain, Bahar justru menyoroti apakah UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN ini memungkinkan untuk mengangkat kembali tenaga kerja honorer atau PPPK yang baru. Ini yang belum kita ketahui secara detail dan menyeluruh.
Oleh sebab itu, pihaknya akan mencoba berkoordinasi lebih intens lagi dengan OPD terkait sembari menunggu data-data para tenaga kerja honorer di Kaltim dirapikan.
“Kami dari komisi I juga akan mengundang kepala BKD untuk mendengarkan seperti apa keputusan dan respons dari Pemprov Kaltim terhadap UU ASN yang baru ini.” tutup Bahar. (adv)