November 29, 2024
Advetorial

KPK Sematkan Predikat Hijau untuk Kaltara

  • Februari 20, 2018
  • 3 min read
KPK Sematkan Predikat Hijau untuk Kaltara

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan predikat Hijau atau memuaskan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) atas Hasil Verifikasi Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan 2017.
Predikat tersebut, kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie merupakan prestasi yang cukup membanggakan.
Pasalnya, provinsi yang baru berusia 5 tahun pada 22 April mendatang ini, mampu mensejajarkan dirinya dengan daerah lain. Hal itu terlihat dari komitmen Pemprov Kaltara dalam menanggulangi korupsi. “Alhamdulillah, KPK memberikan predikat Hijau untuk aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi pemerintah daerah tahun 2016 dan 2017.Hal itu karena mereka melihat keseriusan kita dalam berpartisipasi pengelolaan korupsi di lingkungan instansi pemerintah, ujar Irianto, Senin (19/2).
Verifikasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 356/4429/SJ tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan 2017 Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maupun Kabupaten/Kota.
Gubernur menyebut, terdapat empat aspek dan capaian yang harus dipenuhi Pemprov untuk mendapat predikat Hijau. Pertama, pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan izin dan non izin di daerah serta pengintegrasian layanan perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Misalnya, perbandingan nilai investasi dan jumlah perizinan sebelum dan sesudah pelimpahan kewenangan perizinan. Kemudian data jumlah pemberian izin baru dan perpanjangan izin yang sesuai Standard Operational Procedure (SOP). Capaian lainnya, kendala yang dihadapi, oleh PTSP maupun pengurus perizinan untuk memenuhi SOP serta rekomendasi kendala yang dihadapi, papar Irianto.
Yang kedua adalah pembentukan tugas dan penguatan tugas pokok dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pembantu. Dengan target capaian laporan evaluasi pelaksanaan tugas PPID dan penerapan SOP. PPID untuk semua kabupaten/kota telah menyiapkan dokumen yang sesuai dengan penerapan SOP-nya, ulasnya.
Selanjutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa. Dengan target capaian dokumen data dukung masing-masing variable atau sub variabel program prioritas yang meningkat, dan rangkuman capaian tahun 2016 hingga 2017. Target capaian lainnya, adalah link rekap Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2018 yang sudah diumumkan dari aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Dan juga pemenuhan standar Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Untuk indikator ini, terdapat dua kabupaten yang mendapatkan nilai 50 yakni Kabupaten Nunukan yang belum menyajikan target sesuai prioritas B06 (bulan ke 6). Sedangkan Kabupaten Tana Tidung (KTT) belum mengisi target capaian, ungkapnya.
Lalu, tranparansi dan akuntabilitas penyaluran serta dana hibah dan bantuan sosial. Untuk aksi ini, target capaiannya adalah laporan daftar penerima hibah bansos periode Oktober hingga Desember 2017.
Selanjutnya, kompilasi laporan pertanggungjawaban realisasi dan penggunaan oleh penerima dana hibah dan bantuan sosial tahun 2017 yang telah tersedia untuk dipublikasikan ke web mulai dari tahap penyaluran, penggunaan hingga pertanggungjawaban terealisasi.
Irianto menyebutkan, dari empat aksi tersebut, target capaian terpenuhi dengan nilai yang cukup sempurna (minus KTT dan Nunukan). Sebuah lompatan yang cukup besar bagi provinsi termuda di Indonesia ini. Ini patut kita syukuri. Dengan keterbatasan personel yang ada, kita mampu memberikan yang terbaik untuk Kaltara, jelasnya.
Berkaitan dengan rencana memberikan pendampingan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Irianto mengungkapkan akan dilakukan rapat koordinasi terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk pemetaan terlebih dahulu persoalan yang dihadapi oleh OPD untuk memenuhi aksi PPK tahun ini. Untuk tahun depan, KPK akan lakukan pemetaan terlebih dahulu. Ini untuk merumuskan aksi PPK serta mendampingi OPD terkait upaya pemenuhannya, tuntasnya.(humas)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *