TANJUNG SELOR – Untuk kelima kalinya, Menteri Keuangan (Menkeu) RI memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), karena dinilai melakukan pengelolaan keuangan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)-nya.
Berbeda dengan tahun lalu yang hanya mendapatkan penghargaan saja, tahun ini Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga memberikan reward, berupa Dana Insentif Daerah (DID) yang besarnya cukup fantastis. Yaitu Rp 49,8 miliar. Dana ini akan disalurkan bersama dana transfer ke daerah lainnya pada 2020 mendatang.
Dalam sambutannya, usai penyerahan penghargaan Gubernur mengungkapkan, seperti berulang kali disampaikan penghargaan bukan merupaka tujuan utama. Termasuk Raihan WTP. Menurut Irianto, opini WTP yang diperoleh bukan lah sebuah prestasi. Namun sebagai kewajiban bagi kepala daerah dan juga aparatur pemerintahannya dalam mengelola keuangan dengan baik dan sesuai aturan perundang-undangan.
Atas nama Pemerintah Provinsi, dan juga masyarakat Kaltara, Gubernur menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan, yang telah memberikan reward berupa dana yang cukup besar. Di mana nantinya, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Saya juga ingin memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Sekda dan seluruh jajaran di lingkup Pemprov Kaltara yang telah bekerja maksimal dalam mengelola keuangan. Penghargaan ini, meski bukan menjadi tujuan utama, memang patut diberikan kepada kita semua yang telah bekerja dengan baik, penuh keikhlasan dan kompak,” ungkap Gubernur.
Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kaltara, serta semua pihak yang memberikan kontribusi dan dukungan untuk terwujudkan opini WTP dalam pengelolaan keuangan di Pemprov Kaltara. “Terima kasih dan apresiasi juga diberikan kepada BPK RI perwakilan Kaltara, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang telah bekerja secara professional, melakukan pemeriksaan dan pengawasan, sehingga kita semua bisa bekerja sesuai dengan ketentuan,” kata Irianto.
Opini WTP, kata Gubernur, merupakan opini tertinggi yang diberikan BPK pada Laporan Keuangan Pemerintah. Namun berulang kali ditekankan, utamanya kepada jajaran Pemprov Kaltara bahwa opini WTP bukan menjadi tujuan. “Tujuan utama yang ingin kita dapatkan, bukan sekadar Opini WTP, tapi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kaltara,” ucap Gubernur.
Opini WTP, imbuhnya, merupakan kewajiban seluruh kepala daerah beserta jajarannya dalam melaksanakan tata kelola keuangan yang taat azas, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan selalu berlandaskan pada peraturan perundangan yang berlaku. Gubernur juga menyebutkan, perolehan WTP harus dibarengi dengan kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat. Patut disyukuri, berdasarkan data indikator yang ada, kemajuan-kemajuan tersebut telah diperoleh Kaltara.
Sementara itu, untuk diketahui, sesuai hasil audit BPK RI 2018 ada 4 pemerintah daerah yang mendapatkan opini WTP, dan secara bersamaan kemarin memperoleh penghargaan dari Menteri Keuangan. Yaitu, Pemprov Kaltara yang sudah 5 kali berturut-turut, kemudian Pemkab Malinau (4 kali), Nunukan (4 kali) dan Pemkab Tana Tidung (satu kali).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Dirjen Perbendaharaan (DjPB) Kaltara Midden Sihombing mengungkapkan, pemberian penghargaan ini dilakukan karena Kemenkeu menilai pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemprov Kaltara dan juga tiga Pemkab di Kaltara sudah bagus. Hal ini dibuktikan dengan diperolehnya Opini WTP oleh BPK RI. “Ada empat opini yang dapat diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah. Sebagai pemeriksa laporan keuangan pemerintah, BPK akan memberikan opini antara lain WTP, Wajar Dengan Pengecualian(WDP), dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau Tidak Wajar (TW). Opini WTP merupakan opini tertinggi dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah. Opini WTP adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material,” jelasnya.
Opini WTP, lanjut Midden, diberikan oleh BPK RI kepada LKPD yang berarti bahwa pencatatan transaksi pemerintah daerah itu sudah memenuhi kaidah sistem akutansi pemerintahan. Artinya pencacatan di Pemda itu sudah memenuhi kaidah sistem akutansi pemerintahan daerah. “Untuk memperoleh opini WTP, laporan keuangan yang disusun pemerintah baik pusat maupun daerah harus memenuhi empat kriteria tersebut dengan baik. Hal ini merupakan syarat mutlak untuk memperoleh opini pemeriksaan tertinggi dari BPK,” terang Midden.
Dikatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan tahun ini memberikan reward berupa Dana Insentif Daerah (DID) kepada Pemerintah daerah peraih Opini WTP. DID nantinya ditransfer ke Kas Daerah (Kasda) yang merupakan bagian dari dana transfer dan masuk ke dalam batang tubuh APBD daerah masing-masing. “Mungkin dalam skema pencairan yang berbeda, ada yang sekaligus dan ada yang dicicil tiap bulannya. Sedangkan untuk peruntukkannya, DID digunakan sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Baik untuk operasional, belanja pegawai dan lain-lain, karena untuk peruntukkan DID tidak dibatasi,” kata Midden. Mengenai Besaran DID, imbuhnya tergantung berkali daerah itu mendapatkan WTP, mendapatkan WTP empat kali beda dengan yang mendapatkan WTP satu kali.(humas)