– 2019 Fokus Penyusunan Program Melalui Kementerian
JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Basuki Hadimuljono menyatakan, siap mendukung percepatan pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor di Kalimantan Utara (Kaltara), sesuai dengan instruksi yang diberikan Presiden Joko Widodo. Demikian disampaikan Menteri PUPR saat bertemu dengan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie di ruang kerjanya, Selasa (11/12) kemarin. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Penataan Permukiman (PUPR-Perkim) Kaltara, Suheriyatna.
Gubernur mengungkapkan, kedatangannya untuk bertemu dengan Menteri PUPR, sebagai tindak lanjut keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018, tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor, yang telah ditandatangani Presiden pada 31 Oktober lalu. “Seperti saya sampaikan sebelumnya, menindaklanjuti Inpres ini, saya akan mencoba mengkomunikasikan, sekaligus meminta kepastian dukungan dari para menteri terkait, untuk percepatan pembangunan KBM, sesuai yang telah diinstruksikan oleh Presiden,” ungkap Irianto.
Disampaikan, setelah mendapat sedikit pemaparan terkait progress rencana pembangunan KBM Tanjung Selor yang sekarang telah diperkuat dengan terbitnya Inpres Nomor 9/2018, Menteri PUPR menyambut positif, dan siap mendukung. “Terbitnya Inpres ini sebenarnya juga merupakan saran dari Menteri PU saat bertemu dua tahun lalu. Makanya tadi begitu saya sampaikan Inpres yang sudah ada itu, beliau langsung mengatakan ‘nah ini yang kita tunggu’. Pak menteri juga langsung memanggil direktur terkaitnya untuk menindaklanjuti secara teknis,” ungkapnya lagi.
Lebih jauh Gubernur mengatakan, sesuai bidangnya, ke-PU-an, salah satu program utama yang akan dibantu oleh Kementerian PUPR untuk mendukung percepatan KBM Tanjung Selor adalah membangun jalan untuk konektivitas. “Seperti kita ketahui, dalam perencanaan KBM ini terintegrasi dengan KIPI (Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional), juga dengan PLTA. Salah satu keterkaitannya dengan Kementerian PUPR, maka kita pun mengusulkan agar dibangun jalan untuk konektivitas. Baik ke KIPI maupun ke lokasi PLTA,” ujar Irianto. Termasuk juga akan dibangun fasilitas lain, sesuai dengan bidang ke-PU-an. Seperti soal Sumber Daya Air (SDA), Cipta Karya dan lainnya.
Irianto menegaskan, tahun depan fokus pada pematangan program. Melalui kementerian dan lembaga terkait yang masuk dalam daftar Inpres No. 9/2018, diharapkan tahun depan sudah menyusun program kongkrit yang akan dilakukan di KBM Tanjung Selor. “Untuk itu, selain ke Kementerian PUPR, kita juga akan mendatangi kementerian terkait lainnya, guna menanyakan program apa yang akan dilakukan, yang akan disinkronkan dengan masterplan yang sudah kita buat untuk KBM Tanjung Selor,” ungkap Gubernur.
Seperti diberitakan, Presiden mengeluarkan Inpres No. 9/2018, tentang Percepatan Pembangunan Kbm Tanjung Selor pada 31 Oktober 2018. Inpres tersebut, merupakan buah dari ‘perjuangan’ yang memakan waktu lama. Dikatakan, upaya untuk memperoleh terbitnya Inpres tersebut, telah dilakukan sejak sekitar dua tahun lalu. Bermula dari usulan yang disampaikan langsung oleh Gubernur dalam paparan pada Rapat Kabinet Terbatas Maret 2017, yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan Wapres HM Jusuf Kalla. Kemudian ditindaklanjuti dengan membuat usulan, setelah sebelumnya mendapatkan lampu hijau dari Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke Kaltara pada Oktober 2017.
Dalam Inpres No. 9/2018 ini, menginstruksikan kepada sejumlah kementerian terkait, termasuk kepada kepala daerah. Ada 12 kementerian yang diinstruksikan oleh Presiden. Di antaranya, Menko Bidang Perekonomian, Mendagri, Menteri PPN/Ka Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri ATR/Ka BPN, Menteri PUPR, Menteri LHK, Menteri Perhubungan, Menteri PDT dan Transmigrasi, Menteri Pertanian, Menteri Kominfo, dan Menteri ESDM. Sedang kepala daerah, diinstruksikan kepada Gubernur Kaltara dan Bupati Bulungan.
Sebanyak 18 instruksi dari Presiden disampaikan dalam Inpres untuk percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor itu. Di antaranya agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melakukan percepatan dalam rangka pembangunan KBM Tanjung Selor di kementerian atau daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian kepada menteri-menteri terkait diinstrusikan untuk mendukung sesuai bidang dan kewenangannya. Seperti Kementerian PUPR, diinstruksikan untuk memfasilitasi ketersediaan sarana dan prasarana perkotaan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Kemudian kementerian Perhubungan, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi ketersediaan fasilitas transportasi di KBM Tanjung Selor, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pun dengan kementerian lainnya. Semua secara jelas dan tegas tercantum dalam instruksi tersebut.
Termasuk diinstruksikan kepada Menteri Keuangan, agar memberikan dukungan penganggaran dalam rangka percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor yang bersumber dari belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah, dan dana desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(humas)