TANJUNG SELOR – Penerapan tatanan normal baru di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tertunda untuk sementara waktu. Ini setelah tim monitoring dan evaluasi penerapan tatanan normal baru Provinsi Kaltara melakukan penilaian tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada kabupaten/kota pada rapat bersama di Kantor Gubernur lantai 4, Kamis (4/6).
Penundaan penerapan tatanan normal baru imbas dari keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-842/2020, tentang Perubahan Atas Keputusan Kepmendagri No. 440-830/2020, tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Datu Iqro Ramadan yang juga sebagai ketua tim mengatakan Kepmendagri No 440-842/2020 hanya berlaku untuk ASN. Sedangkan untuk Kepmendagri No 440-830/2020 tidak bisa digunakan sebagai dasar dikeluarkannya keputusan Gubernur Kaltara untuk penerapan tatanan normal baru di wilayah Provinsi Kaltara.
“Kita tidak bisa jalan sekarang karena belum ada pedoman yang baru. Yang jelas kita menunggu pedoman baru dulu, bisa jadi dari Kemendagri atau Kemenkes,” ujarnya.
Sambil menunggu keluarnya aturan baru, tim monitoring dan evaluasi penerapan tatanan normal baru Provinsi Kaltara tetap melakukan pemetaan kasus Covid-19 di Kaltara. “Walaupun penilaian ke kabupaten/kota ditunda, pemetaan Covid-19 secara detail kita laksanakan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara,” tutupnya.(humas)