Penyederhanaan Birokrasi untuk Perbaikan Pelayanan Publik
JAKARTA – Paling lambat minggu keempat Juni 2020, proses transformasi jabatan struktural Eselon III, Eselon IV dan Eselon V ke jabatan fungsional berdasarkan hasil pemetaan harus dilaksanakan. Ini sesuai amanat Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 384 Tahun 2019, tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi. Demikian disampaikan Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat, Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Indonesia Tahun 2019 di Bogor, belum lama ini.
Disebutkan Irianto, untuk lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) sendiri, rencana tersebut patut mendapatkan dukungan karena bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik. “Ini juga untuk mempercepat pengambilan keputusan oleh para pengambil kebijakan. Artinya, jalan yang harus ditempuh menjadi lebih ringkas, sehingga keputusan diambil lebih lugas dan cepat,” ucap Gubernur.
Di Kaltara, tercatat ada 725 jabatan struktual. Namun, masih ada jabatan struktutal yang belum terisi sebanyak 30 jabatan. “Sebagaimana arahan Presiden, penyederhaan birokrasi menjadi hanya 2 level dan mengganti atau mengalihkan jabatan tersebut dengan jabatan fungsional yang berbasis pada keahlian atau keterampilan dan kompetensi tertentu,” jelas Irianto.
“Artinya, jabatan administrasi yang terdiri atas administrator (jabatan struktural Eselon III), pengawas (jabatan struktural Eselon IV), dan pelaksana (jabatan struktural Eselon V) akan dialihkan menjadi pejabat fungsional yang sesuai dengan bidang dan tugas jabatan fungsionalnya dengan memperhatikan jenjang jabatan, kelas jabatan dan penghasilan jabatan fungsional yang bersangkutan,” timpal Gubernur.
Terkait masalah ini, Irianto pun mengarahkan kepada instansi terkait untuk dapat segera melaksanakan langkah strategis dan konkret untuk percepatan pengalihan jabatan struktural sebagaimana amanat SE Menpan-RB No. 384/2019. Diantaranya, mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di lingkungan instansi masing-masing. “Adapula langkah pemetaan jabatan dan pejabat struktural eselon III, IV dan V. Lalu, pemetaan jabatan fungsional yang dapat dan dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat tersebut. Perlu pula melakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait dengan penghasilan pada jabatan yang terdampak, serta melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada pegawai terkait kebijakan ini,” papar Irianto.
Dikatakan Gubernur, sesuai SE Menpan-RB 384/2019 maka hasil identifikasi dan pemetaan tersebut harus disampaikan kepada Menpan-RB selambatnya minggu keempat Desember 2019. “SE Menpan-RB ini harus dibaca dan dipahami isinya. Jadi, pelaksanaan kebijakan ini dapat lancar dan sesuai dengan aturan dan kebutuhan organisasi,” tutup Gubernur.(humas)