December 1, 2024
Advetorial

Perda Zona Pesisir Kaltara Disahkan

  • Agustus 27, 2018
  • 2 min read
Perda Zona Pesisir Kaltara Disahkan

TANJUNG SELOR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) belum lama ini sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara. Raperda ini ditetapkan menjadi Perda pada Rapat Paripurna ke-16 masa persidangan II tahun 2018 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Amir Bakri mengatakan, didalam perda disebutkan ada empat pembagian zona atau zonasi. Yakni, zona alur laut, kawasan konservasi, Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), dan Jalur Pemanfaatan Umum (JPU). Untuk JPU, dibagi lagi menjadi sembilan subzona. “Wilayah pesisir Kaltara, merupakan peluang besar bagi pembangunan kelautan dan perikanan di Kaltara. Sehingga dengan adanya perda RZWP3K ini, kita harapkan dapat meraup Pendapatan Asli Darerah (PAD),” kata Amir.

Hingga kini baru 6 provinsi di Indonesia yang telah memiliki Perda Zonasi dan Wilayah Pesisir. Yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara, Sulawesi Tengah dan Kalimantan Utara. Dan, 4 provinsi lainnya berada pada tahap akhir yaitu Jawa Timur, Lampung, Jawa Tengah, dan Sumatera Barat.

Amir berharap dengan disahkannya Perda RZWP3K, dapat meminimalisir konfik di laut dalam usaha untuk memanfaatkan sumber daya yang ada di dalamnya. Apalagi, diketahui wilayah pesisir Kaltara dengan 188 pulau kecil dan panjang garis pantainya 3.519 kilometer, memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar. “Tahun ini akan dilakukan penyusunan terhadap rencana pengelolaan laut di Kaltara, dan akan dilakukan sosialisasi terkait Perda RZWKP3K ke masing-masing daerah. Kita juga tengah menyusun jadwal dan koordinasi ke pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP), untuk melakukan sosialisasi,” jelas Amir. Untuk waktu dekat ini, sosialisasi Perda RZWP3K akan dilakukan di Kota Tarakan dan Nunukan dengan mengundang stakeholder di daerah kabupaten/kota maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pihak swasta dan perwakilan pelaku usaha perikanan.(humas)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *