Proporsional Pembagian Pendapatan Pelabuhan akan Dibahas Tersendiri
TARAKAN – Sejumlah aset yang selama ini dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, akan segera diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Adapun aset-aset yang akan diserahterimakan pengelolaan dan kewenangannya kepada Pemprov Kaltara, di antaranya aset di bidang pendidikan, perhubungan dan lainnya.
Pernyataan tersebut dihasilkan dari pertemuan finalisasi pelaksanaan amanat UU 23/2014 di Ruang Kerja Walikota Tarakan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Kamis (30/4).
Diucapkan Gubernur, rapat kemarin merupakan langkah final yang membahas sejumlah hal yang harus segera diselesaikan sehingga di kemudian hari tak muncul permasalahan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan. “Kita memahaminya sebagai sebuah upaya melaksanakan perintah undang-undang, sekaligus menjalankan sumpah jabatan. Alhamdulillah, akhirnya ada kesepahaman antara DPRD (Tarakan) dan Pemkot mengenai hal ini,” kata Irianto.
Terkait dengan realisasi penyerahan aset sendiri, Gubernur menyarankan agar dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Apabila ada keluhan mengenai pendapatan daerah, kewenangan pengelolaan, kepegawaian atau tunggakan dan lainnya, saya kira dapat segera diselesaikan dengan baik,” urai Gubernur.
Atas dasar itu, Gubernur pun ingin segera dilakukan penyerahterimaan aset dari Pemkot Tarakan kepada Pemprov Kaltara. Hanya saja, ada beberapa poin yang harus diperhatikan. “Untuk aset yang sudah tidak memiliki masalah prinsip, dapat segera dibuatkan berita acara serah terimanya. Untuk yang masih ada masalah agak prinsip, seperti ada sisa kewajiban pelunasan tunggakan kepada pihak ketiga, dapat diserahterimakan namun harus diaudit dulu oleh pihak yang berkompeten. Nah, yang masih ada kaitannya dengan pihak ketiga ini, perlu pertemuan khusus juga,” papar Irianto.
Disebutkan pula oleh Irianto, dalam prosesnya, Pemprov takkan mengambil aset tersebut begitu saja. Namun, tetap ada hal yang bisa diatur melalui perjanjian tertulis. “Kenapa kita harus percepat pengalihan aset ini? Karena untuk menjaga sekaligus menjawab pertanyaan BPK apabila ada audit mengenai aset. Ditambah lagi, khususnya Pelabuhan Tengkayu I tengah dilakukan kegiatan pengembangan infrastrukturnya,” jelas Gubernur. Ini terkait dengan upaya Pemprov Kaltara mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun ini.
Penyerahan aset juga harus disertai dengan dokumen pendukung yang lengkap, sehingga saat dimasukkan kedalam neraca aset akan jelas asal-usulnya. “Kita juga akan mengatur mengenai pembagian penghasilan pendapatan daerah di Pelabuhan Tengkayu I. Mengenai proporsinya, akan dibuat dalam perjanjian tersendiri berdasarkan kesepakatan DPRD Tarakan, Pemkot Tarakan dan Pemprov Kaltara,” beber Gubernur.
Sebagai informasi, untuk melakukan audit terhadap aset yang masih bermasalah prinsip, Gubernur menunjuk Inspektorat Provinsi Kaltara dibantu BPKP untuk melaksanakan audit. “Saya juga menugaskan kepala BPKAD, Disdik, Dishub, DPUPR-Perkim dan DKP agar bersama Pemkot Tarakan dibawah koordinasi Pj Sekprov Kaltara untuk membahas teknis penyerahterimaan aset ini,” jelas Irianto.
“Saya targetkan, dalam 2 hari ini selesai. Termasuk soal perjanjian mengenai pembagian hasil pendapatan daerah di Tengkayu I. Jadi, insya Allah pada 3 September nanti, saya bersama Walikota dan ketua DPRD Tarakan sudah menandatangani berita acara serah terima aset tersebut,” timpalnya.(humas)