Realisasi Dana Hibah 2018 Capai 94,83 Persen

0

– Gubernur Minta Penerima Harus Mempertanggungjawabkan dengan Jelas

TANJUNG SELOR – Dari nilai anggaran sebesar Rp 54,08 miliar melalui APBD 2018 untuk pemberian dana hibah, hingga 19 Desember realisasinya mencapai 94,83 persen. Pemberian dana hibah itu meliputi beberapa sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, keagamaan hingga kepada lembaga kemasyarakatan.

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengatakan, berdasarkan laporan dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretaris Provinsi Kaltara, per 19 Desember realisasi dana hibah 2018 mencapai sekitar Rp 51,29 miliar, atau 94,83 persen dari total dana hibah yang direncanakan sekitar Rp 54,08 miliar. Sementara untuk realisasi dana Bantuan Sosial (Bansos) 2018 mencapai 80.01 persen atau sekitar Rp 3,74 miliar dari total yang dianggarkan sekitar Rp 4,67 miliar. “Masih ada sekitar Rp. 2,79 miliar untuk dana hibah yang belum tersalurkan. Sedang dana Bansos masih ada sekira Rp 934 juta. Laporannya sementara sedang berproses. Jika semua syarat dan ketentuannya terpenuhi, realisasi pada akhir tahun ini bisa 100 persen,” kata Irianto yang didampingi Kepala Biro Kesra Kaltara Rohadi.

Gubernur mengungkapkan, dana hibah yang dialokasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui APBD tahun ini, masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Tak hanya digunakan untuk untuk lembaga/organisasi masyarakat (Ormas), namun juga digunakan untuk bantuan pendidikan, kesehatan dan pembangunan rumah ibadah. “Tahun ini sekitar Rp 30,5 miliar kita gunakan untuk lembaga/ormas, kemudian Rp 14,7 miliar di bidang pendidikan, salah satunya untuk pemberian beasiswa Kaltara Cerdas. Selanjutnya Rp 410 Juta untuk kesehatan, dan Rp 5,68 miliar untuk bantuan rumah ibadah,” urai Irianto.

Disampaikan Gubernur, pemberian dana hibah dan Bansos merupakan bentuk kebijakan kepala daerah, sebagai upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Dirinya mengingatkan kepada Kepala Biro Kesra untuk berhati-hati dalam penyaluran dana hibah. Termasuk memerhatikan aturan kewenangan provinsi. “Perlu dipahami, antara kewenangan provinsi dan kabupaten/kota. Itu ada aturannya, sehingga tidak semua hal dibebankan ke Pemprov, mengingat kabupaten/kota juga memiliki kewenangan,” jelas Irianto.

“Perlu diketahui juga, bahwa bantuan ini bersifat stimulan dan tidak wajib. Kalau ada anggaran kita bantu, namun kalau tidak cukup mungkin bisa ditunda,” timpal Gubernur.

Untuk diketahui, bantuan dana hibah sudah jelas ketentuannya. Baik sifatnya yang terencana, memiliki syarat-syarat tertentu yang wajib terpenuhi dan tidak boleh tiba-tiba sedangkan Bansos sifatnya emergensi bisa berencana, maupun yang tidak terencana. Misalnya yang tidak terencananya adalah bencana alam dan musibah, sedangkan yang terencana ditunjukan kepada fakir miskin atau semua yang bersifat sosial.

Ada banyak prosedur dan persyaratan yang harus dilengkapi bagi penerima hibah. Salah satunya ialah rekomendasi dari Oerganisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Sebelum disalurkan, juga ada bentuk evaluasi dalam setiap pemberian bantuan hibah dan Bansos. Sedang, tata cara penyaluran hibah juga dilakukan secara bertahap untuk bantuan di atas Rp 300 juta “Semua ini sebagai bentuk pengawasan dan bentuk penyaluran tepat guna dan tepat sasaran,” ulas Gubernur.

Dalam beberapa kali kesempatan, Gubernur selalu menekankan agar dalam pemberian dana hibah maupun bantuan dilakukan dengan mengedepankan kehati-hatian.

Kepada penerima juga diharapkan bisa mempertanggungjawabkan dana yang telah diberikan oleh pemerintah. “Yang diberikan ini uang negara. Makanya yang menerima harus membuat laporan pertanggungjawaban dengan jelas,” urai Irianto.

Kepada OPD yang menyalurkan, utamanya Biro Kesra diminta untuk selektif dalam memberikan dana hibah. “Dan yang terpenting, berpatokan pada aturan dan perundang-undangan yang ada,” tutup Gubernur.(humas)

Share.

Leave A Reply