Rp 73,23 Miliar Lebih untuk Insentif Guru se-Kaltara
JAKARTA – Untuk tahun ketiga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengalokasikan anggaran untuk pemberian insentif tambahan kepada para tenaga pendidik untuk semua jenjang se-Kaltara. Tahun ini, melalui APBD dianggarkan Rp 73,23 miliar lebih. Dengan rincian, Rp 6,03 miliar disalurkan kepada guru SMA/MA/SMK dan SLB. Kemudian Rp 67,2 miliar untuk guru PAUD hingga SMP, disalurkan lewat Bantuan Keuangan (Bankeu) Khusus ke kabupaten kota.
Pemberian insentif untuk guru yang dimulai sejak 2015 ini, merupakan kebijakan langsung dari Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie. Tujuannya, untuk meningkatkan kinerja para tenaga pendidik di Kaltara. Pemberian insentif ini merupakan kebijakan, jadi sifatnya bukan wajib. Artinya, kita berikan insentif di luar dari pendapatan atau gaji mereka. Kita akan berikan selama kemampuan keuangan Pemprov Kaltara ada. Dan alhamdulillah, hingga tahun ini masih mampu. Saya juga sudah instruksikan, agar tahun depan masih tetap ada,” kata Gubernur, Selasa (27/11).
Gubernur menyebutkan, insentif tenaga pendidik diberikan secara menyeluruh, mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA/MA/SMK, serta SLB. Baik di sekolah negeri maupun swasta. Dengan besaran insentif sama, yaitu Rp 500.000 per bulan. “Yang kita berikan tambahan insentif adalah guru non PNS. Yaitu guru tidak tetap untuk sekolah negeri dan guru tetap yayasan bagi sekolah yayasan. Insentif tambahan tidak diberikan kepada guru yang sudah berstatus ASN atau PNS, karena mereka sudah mendapatkan tunjangan di luar gaji,” jelas Gubernur.
Terkait dengan mekanisme penyaluran insentif guru pada jenjang sekolah negeri dan swasta, Gubernur yang didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara Sigit Muryono menjelaskan, penyaluran insentif guru untuk sekolah negeri langsung masuk pada Bantuan Operasional Sekolah (BOP), lantaran sudah dilakukan pemetaan. Berbeda dengan penyaluran insentif guru pada sekolah swasta, di mana diberikan melalui hibah dengan teknis masing-masing sekolah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Diterangkan, untuk insentif guru pada jenjang PAUD/TK, SD dan SMP, diberikan melalui Bankeu Khusus ke kabupaten/kota. Ini karena kewenangan pengelolaan jenjang sekolah tersebut berada di kabupaten kota. Sedang untuk SMA/MA dan SMK disalurkan oleh Disdikbud Kaltara. “Besaran dana yang diberikan, disesuaikan dengan data jumlah guru yang ada pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan) di masing-masing kabupaten/kota. Namun sebelum diberikan, terlebih dahulu dilakukan verifikasi. Nanti dari pemkab/Pemkot yang menyalurkan ke guru-guru di wilayahnya, timpal Sigit.
Ditegaskan Sigit, yang berhak menerima insentif guru pada jenjangan Pendidikan menengah dan Pendidikan khusus pada guru Non PNS, dengan jumlah insentif yang diterima sebesar Rp 500 ribu per bulan dengan berdasarakan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sejauh ini, kata Sigit, untuk penyaluran insentif guru pada jenjang SLTA berjalan lancar. Pencairan dilakukan setiap triwulan sekali. Terkecuali untuk yang sekolah negeri. Karena ada perubahan aturan, dari hibah menjadi bantuan langsung, sehingga proses pencairan terkendala dan baru masuk dalam anggaran perubahan 2018. “Saat ini prosesnya masih dalam perubahan dokumen. Untuk gaji Guru Tidak Tetap (GTT) sudah terbayar, tidak ada masalah. Sedangkan insentif memang belum dapat terbayarkan, karena masih dalam proses perbaikan dokumen. Insya Allah, Desember ini sudah bisa terbayarkan, jelas Sigit.
Dijelaskan Sigit, pemetaan dilaksanakan tiap tahun ajaran baru. Karena setiap tahun ada perubahan data jumlah di masing-masing kabupaten kota. “Pemetaan ini harus dilakukan, karena dapat berpengaruh pada tahun anggaran berikutnya. Minimal pembaharuan pemetaan itu dilaksanakan per satu Juli atau setiap tahun ajaran baru. Penyesuaian dilakukan tiap tahun pelajaran. Sehingga anggaran tetap berjalan dengan tahun perencanaannya. Kalau ekskusinya tahun pembelajaran, paparnya.
Dapodik, menurut Sigit merupakan data yang sangat penting. Sehingga diharapkan semua satuan pendidikan selalu mengupdate datanya secara valid. “Secara periodik kami akan mendata melalui Dapodik, sehingga jangan sampai yang bersangkutan (guru) sudah pidah atau keluar masih terdata. Atau sebaliknya, ada guru baru belum terdata. Karena ini dapat mengganggu sistem penganggaran, lanjutnya.
Sementara itu, dalam beberapa kali kesempatan Gubernur Kaltara selalu menekankan, agar penyaluran insentif guru ini dapat tepat waktu dan tepat sasaran. “Utamanya yang disalurkan lewat Bankeu ke kabupaten/kota. Saya minta kepada kepala daerahnya untuk ikut mengawasi. Beberapa kali saya mendapat WA dari guru, yang katanya belum menerima dana ini. Saya tidak ingin ini terjadi. Dari laporan yang saya terima, ada beberapa daerah yang belum disalurkan, ada juga yang masih berada di kas daerah, ungkap Gubernur dalam acara pertemuan dengan para tenaga bidang Pendidikan di Tarakan beberapa waktu lalu. (humas)