Siapkan Reward Bagi Masyarakat Taat Bayar Pajak

0

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) akan menyiapkan reward atau apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak. Lebih khusus terkait pajak kendaraan yang dianggap penting untuk mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kaltara.

Menurut Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, pemberian reward ini sebagai upaya pemerintah untuk membangun kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Karenanya, ini perlu digaungkan agar penerimaan negara melalui sektor pajak meningkat. “Penghargaan bisa kita berikan pada peringatan khusus, seperti pada HUT Kaltara atau pada Hari Kemerdekaan,” jelas Gubernur.

Salah satu upaya yang dilakukan, adalah dengan melakukan pemutihan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Kendaraan. Tidak hanya itu, juga ada Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. “Saat ini, salah satu upaya kita adalah melakukan pemungutan pajak terhadap kendaraan. Kita berikan keringanan kepada pengguna kendaraan tahun 2015 kebawah. Sedangkan pada Pergub No. 30/2018 kita bebaskan biaya administrasi balik nama,” ujar Irianto.

Irianto menilai, sejauh ini penerapan Pergub tersebut terbilang efektif. Apalagi, seluruh pembayarannya dilakukan melalui sistem komputerisasi. Tidak hanya itu, cara ini juga cukup baik untuk menghindari terjadinya kekeliruan jika dilakukan dengan cara manual atau melalui petugas pajak. “Kita menghindari jangan sampai ada kekeliruan pembayaran pajak,” urai Gubernur.

Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Kaltara, realisasi pemberlakukan 2 Pergub tersebut cukup signifikan. Hingga Juli 2018, jumlah kendaraan yang membayar pajak berdasarkan Pergub No. 29/2018 sebanyak 12.874 unit kendaraan roda 2, dengan realisasi pembayaran Rp 2.047.549.000. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 sebanyak 1.945 unit dengan realisasi pembayaran sebesar Rp 4.479.171.800. Sedangkan pemberlakuan Pergub No. 30/2018, hingga saat ini terdapat 49.335 unit baik itu roda 2 maupun roda 4. Dengan kata lain, terjadi peningkatan yang cukup signifikan, dan itu akan meningkat setiap waktunya.

Gubernur menyebut, penggantian kode nomor plat kendaraan itu dilakukan saat kode nomor habis masa berlakunya. “BP2RD Kaltara akan melaporkan terus jumlah kendaraan yang plat nomornya beralih ke KU,” ungkap Irianto.

Realisasi itu meliputi Kota Tarakan dengan total 26.786 unit yang terdiri dari 3.144 unit roda 4 (R4) dan 23.641 unit R2. Selanjutnya, Kabupaten Bulungan sebanyak 10.766 unit meliputi 8.938 unit R2 dan 1.828 unit R4. Kemudian Kabupaten Nunukan sebanyak 8.866 unit yang terdiri dari 924 unit R4 dan 7.942 unit R2. Serta Kabupaten Malinau Malinau sebanyak 3.517 unit yang terdiri dari 664 unit R4 dan 2.853 unit R2.

Tidak hanya itu, ia berharap seluruh yang memiliki plat nomor luar daerah dapat segera melakukan mutasi plat nomornya menjadi KU. Sehingga dengan begitu, akan memberikan trend positif pada peningkatan PAD di Kaltara. “Masyarakat juga harus sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak sebagai upaya kontribusi bagi PAD kita,” papar Irianto.

Tidak hanya kedua Pergub tersebut, Irianto menyebutkan juga ada program lainnya yang dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Adalah e-Samsat untuk membantu masyarakat yang kondisi geografisnya jauh dari ibukota, khususnya di wilayah pedalaman dan perbatasan.

Pemprov kemungkinan menggandeng Bankaltimtara untuk program e-Samsat. Sistem Bankaltimtara sendiri dinyatakan sudah siap untuk e-Samsat, hanya tinggal menunggu peresmiannya. E-Samsat nantinya bisa dilakukan melalui teller, anjungan tunai mandiri (ATM), SMS banking dan USSD. Apalagi, Bankaltimtara sudah ada cabang di hampir semua kecamatan di Kaltara.(humas)

 

Share.

Leave A Reply