Sidak ke PLN Tarakan, Ombudsman Kaltara Beri Catatan
TARAKAN – Sejumlah catatan diberikan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara kepada PLN saat melakukan sidak pasca insiden pemadaman listrik total di Tarakan pada Sabtu (29/6/2024) hingga Minggu (30/6/2024) lalu.
Salah satunya, Ombudsman Kaltara meminta PLN Tarakan untuk transparan dalam menyampaikan berbagai informasi. “Kemudian berkaitan dengan perbaikan yah tentunya ada SOP. Tentunya itu harus mengacu pada SOP. Listrik ini kan pelayanan dasar harusnya dilakukan perbaikan guna penggunaan yang berkelanjutan. Kurang lebih seperti itu, transparan dalam memberi informasi dan responsif terhadap pengaduan-pengaduan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltara, Selasa (3/7/2024).
Menurut Ombdusman Kaltara, sejauh ini PLN Tarakan telah merespon berbagai aduan. Kendati demikian, ia mengharapkan hal itu terus dilakukan, bahkan lebih ditingkatkan.
Lebih jauh dijelaskannya, sidak ke PLN ini dilakukan untuk mendengar penjelasan dari PLN terkait pemadaman listrik yang berlangsung hampir 15 jam lamanya.
“Kedatangan ke PLN, kami memang tujuannya koordinasi sebagaimana permasalahan yang terjadi beberapa hari ini terkait pemadaman listrik,” ujarnya.
Dari koordinasi dengan PLN, gangguan yang terjadi diduga karena kondisi cuaca ekstrem yang terjadi beberapa bulan terakhir sehingga menyebabkan kerusakan pada arrester. Arrester merupakan komponen yang berfungsi untuk mengamankan peralatan kelistrikan dari petir.
“Pihak PLN kemarin menemukan penangkal petir di gardu mengalami kerusakan. Dugaannya memang karena adanya anomali cuaca dalam beberapa bulan terakhir yang menyebabkan alat tersebut rusak. Namun hingga saat ini PLN masih melakukan investigasi mendalam terkait penyebabnya,” papar Maria.
Sistem proteksi PLN sudah bekerja secara otomatis memutus aliran listrik dari pembangkit dan membuat pembangkit non aktif. Hal ini dilakukan untuk mengamankan sistem kelistrikan dari dampak kerusakan yang lebih besar.
Setelah gangguan ditangani, PLN mengaktifkan kembali pembangkit untuk memasok listrik ke jaringan namun tidak kunjung berhasil akibat sistem proteksi bekerja. Setelah dilakukan penelusuran ditemukan gangguan pada kabel kopler yang hangus terbakar sehingga sebagian besar unit pembangkit tenaga diesel (PLTD) tidak dapat masuk sistem. PLN secara bertahap melakukan pemulihan sistem dengan memaksimalkan pasokan listrik dari PLTMG yang ada. Tanpa PLTD, proses pemulihan sistem dengan hanya mengandalkan PLTMG membutuhkan waktu yang lama.
Selain penyebab insiden pemadaman listrik, Ombudsman juga membahas kompensasi PLN ke pelanggan. Kata Maria, PLN mengikuti ketentuan yang berlaku di Permen ESDM No 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan. Saat ini, PLN masih melakukan pendataan dan investigasi terkait kompensasi ke masyarakat. “Itu tadi penjelasan dari PLN Tarakan,”kata dia.