Wagub Sampaikan LKPD 2017 ke BPK Kaltara
TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie melalui Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara H Udin Hianggio menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2017 (Unaudited) kepada Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Kaltara. LKPD itu sendiri diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kaltara Karyadi di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Kaltara, Tarakan, kemarin (29/3).
Wagub berharap LKPD Tahun Anggaran 2017 akan menunjukkan hasil pemeriksaan yang baik, sebagaimana tahun sebelumnya. Dimana, Pemerintah Provinsi (Pemprov) menuai tiga kali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD 2014, 2015 dan 2016. “Kita akan berupaya mempertahankan Opini WTP itu. Dan, sebagaimana arahan Gubernur, jika memungkinkan Kaltara dapat meraihnya hingga 5 kali berturut-turut. Ini memang bukan hal yang kita kejar, tapi ini untuk menunjukkan bahwa Kaltara, sebagai provinsi baru mampu berbuat lebih dengan kerja keras dalam keterbatasan yang ada,” tutur Wagub.
Atas penyerahan laporan keuangan tersebut, Perwakilan BPK Provinsi Kaltara akan menindaklanjutinya dengan segera mengirimkan tim pemeriksaan untuk bertugas di lapangan. “Setelah kami terima LKPD ini, maka kami akan segera melakukan pemeriksaan. Dijadwalkan pada Minggu depan,” kata Karyadi, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltara.
Proses pemeriksaan laporan keuangan itu, akan digelar selama satu bulan yang dilanjutkan dengan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sendiri, berupa LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2017. “LHP tersebut akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana direkomendasikan BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan Pemprov Kaltara untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” jelas Karyadi.
Penyampaian LKPD Tahun Anggaran 2017 Pemprov Kaltara ini, disebut Karyadi sudah tepat waktu. Ini sesuai dengan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 ayat (3) yang mengamanatkan bahwa laporan keuangan disampaikan gubernur atau bupati atau walikota kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. “BPK Kaltara berharap kerja sama pihak pemerintah daerah selama pemeriksaan dengan membantu menyediakan data yang diperlukan untuk kegiatan pemeriksaan. Sehingga pemeriksaan dapat berjalan lancar,” tuntasnya.(humas)