SAMARINDA – Wawasan kebangsaan merupakan suatu hal yang mendasar dalam kehidupan bernegara. Terdapat empat konsensus bangsa bernegara di Indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika. Keempatnya ini merupakan sebuah pedoman bagi warga untuk dapat diterapkan dalam bermasyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim M Udin menyampaikan empat konsensus bangsa bernegara seyogianya harus diterapkan dalam kehidupan. Salah satu contohnya yakni menjaga persatuan dari adanya perbedaan.
“Perbedaan suku, ras, agama, dan pandangan sudah sepatutnya dijadikan sebuah warna dalam kehidupan,” ungkap Udin seusai sosialisasikan wawasan kebangsaan di Kampung Sukan, Kecamatan Sambaliung, Berau, Rabu (29/11/2023).
Ia menyebut empat konsensus bangsa bernegara merupakan pondasi demi mengokohkan suatu negara, karenanya seluruh masyarakat diharapkan dapat memahami secara utuh nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
“Perbedaan itu bukan sebagai penghalang, tapi itu merupakan sebuah kekayaan. Karena itu merupakan buah dari Kebhinekaan yang kita miliki,” sebutnya.
Menurut dia memasifkan gerak-gerak edukasi persoalan wawasan kebangsaan di masa saat ini sangatlah perlu, karena demi menjadikan sebagai upaya preventif dari berkembangnya teknologi yang kian meluas. Harapannya para masyarakat dapat mengerti dan memahami arti pentingnya kebangsaan dalam berkehidupan.
“Agar semakin mempertebal rasa kebangsaan, nasionalisme, cinta tanah air sebagai mitigasi paham negatif lainnya dalam berkehidupan, bernegara dan berbangsa,” jelasnya.