Kalimantan Raya, Tarakan – Gelombang unjuk rasa besar-besaran kembali melanda Kota Tarakan. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Tarakan Bergerak mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan pada Senin (15/6/2026) sore. Aksi ini berakhir dengan pendudukan Ruang Rapat Paripurna setelah massa berhasil menuntut komitmen tertulis dari jajaran legislatif.
Pergerakan massa dimulai sejak pukul 14.00 WITA dengan titik kumpul awal di Graha KNPI Kota Tarakan. Sekitar pukul 15.00 WITA, para demonstran bergeser memadati jalan protokol di Simpang Empat Lampu Merah depan Grand Tarakan Mall (GTM) untuk melakukan blokade jalan dan membakar ban bekas sebagai simbol hilangnya keadilan ekonomi.
Suasana kian memanas saat massa bergeser menuju Kantor DPRD Kota Tarakan. Ratusan demonstran terlibat aksi saling dorong dengan aparat keamanan hingga akhirnya berhasil melewati pintu gerbang utama pada pukul 16.25 WITA.
Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, bersama jajaran anggota dewan langsung turun menemui para pengunjuk rasa. Namun, massa sempat menolak berdialog hingga pimpinan komisi strategis, yakni Ketua Komisi 2 dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hadir lengkap di lapangan. Setelah melalui desakan yang alot, pimpinan DPRD akhirnya mengizinkan seluruh massa masuk ke dalam Ruang Rapat Paripurna untuk melangsungkan dialog terbuka.
Di dalam ruang paripurna, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan, Fadhil Qobus, selaku salah satu perwakilan aliansi melayangkan kritik tajam. Ia mempertanyakan keberadaan anggota dewan sebagai representasi rakyat dalam menyikapi rentetan kebijakan pusat yang dinilai merugikan daerah.
“UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hukum memiliki tiga tujuan. Keadilan, kebermanfaatan, dan kepastian hukum. Apakah kemudian kebijakan pusat ini telah memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia? Saya kira tidak. Banyak hak konstitusional yang dikesampingkan seperti hak atas pendidikan, kesehatan, hingga penghidupan yang layak,” tegas Fadhil di hadapan forum.
Fadhil menyayangkan sikap pasif dari para legislator daerah yang dinilai tidak pernah menyuarakan penolakan atau kritik terhadap program-program pusat yang kontroversial, mulai dari isu kestabilan nilai tukar rupiah oleh Bank Indonesia hingga program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.
“DPRD Kota Tarakan ini merupakan representasi rakyat. Sehingga segala bentuk kemarahan, kekecewaan, dan kegelisahan kami itu haruslah disampaikan ke sini untuk diteruskan kepada pusat. Jangan marah kalau kemudian kami berteriak bapak-bapak tidak bekerja, karena hari ini persepsi kawan-kawan mahasiswa dan masyarakat Tarakan, Bapak tidak lebih daripada anjing peliharaan pemerintah pusat,” cecar Fadhil.
Menanggapi aspirasi tersebut, Koordinator Lapangan Aliansi Tarakan Bergerak, Anhari Firdaus, memaparkan draf kajian komprehensif sekaligus membacakan sembilan poin tuntutan utama yang diusung oleh massa aksi:
-
Turunkan Harga BBM dan Bahan Pokok. Mendesak stabilitas harga energi dan pangan yang membebani masyarakat, khususnya di Tarakan.
-
Perkuat Nilai Tukar Rupiah. Menuntut langkah konkret pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
-
Hentikan Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih. Menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembangunan koperasi desa yang dinilai belum menjawab kebutuhan mendesak rakyat kecil.
-
Batalkan RUU Polri dan RUU TNI. Menolak revisi undang-undang tersebut karena dinilai berpotensi mengancam demokrasi dan kebebasan sipil.
-
Murnikan 20% APBN untuk Pendidikan dan Kesehatan. Mendesak pemanfaatan alokasi anggaran secara tepat guna tanpa manipulasi postur fiskal.
-
Wujudkan Kesejahteraan Guru. Menuntut pemenuhan hak-hak dan kesejahteraan tenaga pendidik secara merata.
-
Transparansikan APBD Kota Tarakan. Mendesak Pemerintah Kota dan DPRD membuka laporan realisasi anggaran daerah secara berkala kepada publik.
-
Libatkan Publik dalam Kebijakan Nasional. Menuntut partisipasi bermakna (meaningful participation) masyarakat dalam setiap pembuatan undang-undang.
-
Sahkan UU Perampasan Aset. Mendesak DPR RI segera mengesahkan regulasi perampasan aset sebagai wujud keseriusan pemberantasan korupsi.
Pasca-penyampaian argumentasi, Ketua DPRD Kota Tarakan secara resmi menandatangani kesepakatan tertulis dan menyatakan menyetujui untuk merekomendasikan seluruh tuntutan Aliansi Tarakan Bergerak secara kelembagaan. Nota komitmen ini nantinya akan diteruskan secara resmi sebagai rekomendasi dari daerah kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI di Jakarta.
Ditemui pasca-aksi, Koordinator Lapangan Anhari Firdaus menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan ini barulah awal dari proses pengawalan panjang oleh elemen mahasiswa dan masyarakat.
“Penandatanganan kesepakatan di Ruang Paripurna ini bukanlah akhir, melainkan awal dari pengawalan panjang,” ujar Anhari.
Massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 19.00 WITA. Namun, aliansi menegaskan akan melipatgandakan jumlah massa ke jalan jika janji pengiriman rekomendasi resmi tersebut dikhianati atau tidak segera ditindaklanjuti ke pusat.





