Kalimantan Raya, Tarakan – Tindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan menuai sorotan tajam. Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH Hantam) menuding instansi kepabeanan tersebut telah melakukan penegakan hukum di luar prosedur terhadap dua warga Tarakan berinisial B (44) dan Z (24).
Bea Cukai diduga melakukan praktik kriminalisasi, pelanggaran hak tersangka, hingga penahanan ilegal di sebuah penginapan tanpa adanya surat resmi.
Dugaan penangkapan sewenang-wenang ini dibeberkan oleh Direktur LBH Hantam sekaligus penasihat hukum kedua warga tersebut, Alif Putra Pratama, setelah melakukan penelusuran mendalam pasca-kejadian.
Berdasarkan hasil investigasi dan pendampingan hukum, Alif mengungkapkan bahwa rangkaian peristiwa ini bermula pada Kamis, 18 Juni 2026. Saat itu, B yang bekerja sebagai motoris speedboat bersama ABK-nya, Z, diamankan oleh petugas Bea Cukai di sekitar perairan Pulau Bunyu.
“Pada saat diamankan, klien kami sebenarnya hanya membawa kebutuhan logistik berupa BBM dan mi instan. Namun, setelah berada di bawah penguasaan petugas, mereka diduga dipaksa mengikuti arahan untuk menunjukkan arah pelayaran hingga tiba di suatu titik perbatasan,” kata Alif saat dikonfirmasi Rabu sore (24/6/2026).
Di titik koordinat itulah, petugas kemudian menemukan sebuah speedboat asal Filipina yang diduga hendak melakukan pertukaran barang berupa kosmetik. Alif menilai, penggiringan korban ke lokasi tersebut menjadi kejanggalan besar yang harus diuji secara hukum.
Setelah penangkapan di laut, kedua korban dibawa ke Kantor Bea Cukai Tarakan. Di sinilah rentetan pelanggaran prosedur diduga kuat mulai terjadi. Selama pemeriksaan, B dan Z sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk didampingi oleh penasihat hukum.
Tak hanya itu, ruang komunikasi korban diputus total. Telepon genggam milik keduanya disita tanpa disertai Surat Perintah Penyitaan maupun Berita Acara Penyitaan resmi dari petugas.
Kejanggalan semakin meruncing ketika proses pemeriksaan di kantor Bea Cukai selesai. Alih-alih dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), B dan Z justru dibawa oleh petugas dan ditempatkan di sebuah penginapan di kawasan Gunung Lingkas, Tarakan.
“Selama beberapa hari di penginapan tersebut, mereka diisolasi dan tidak bisa menghubungi siapa pun. Di sisi lain, pihak keluarga sama sekali tidak menerima selembar pun surat pemberitahuan, baik itu surat penangkapan maupun penahanan. Keluarga sempat kehilangan jejak,” jelas Alif.
Merespons ketidakpastian tersebut, keluarga korban meminta bantuan LBH Hantam pada Sabtu, 20 Juni 2026. Saat tim hukum mendatangi Kantor Bea Cukai, seorang petugas berdalih bahwa B dan Z telah dilepaskan sejak malam sebelumnya. Nyatanya, kedua warga tersebut tidak ada di rumah.
Z baru bisa kembali ke keluarganya pada Minggu, 21 Juni 2026, dengan status wajib lapor dan ponsel yang masih disita. Sementara itu, nasib B masih terkatung-katung.
Pada Senin, 22 Juni 2026, LBH Hantam kembali menggedor Kantor Bea Cukai untuk meminta dokumen administrasi penyidikan. Malam harinya, seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai mengklaim bahwa B telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijebloskan ke Lapas Tarakan. Lagi-lagi, tidak ada dokumen pembuktian yang diperlihatkan.
Kepalsuan prosedur administrasi ini baru terbongkar saat tim hukum mengunjungi B secara langsung di Lapas Tarakan pada Selasa, 23 Juni 2026. B mengaku dipindahkan ke Lapas pada Senin dini hari tanpa memegang surat penangkapan, penahanan, ataupun penetapan tersangka. Ironisnya, B justru disodori surat panggilan klarifikasi sebagai saksi. Surat tersebut ditandatangani B pada tanggal 22 Juni 2026, namun di dalamnya tertera panggilan untuk hadir pada tanggal 20 Juni 2026 (berlaku surut/kedaluwarsa).
Alif menegaskan, pola penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tarakan ini telah menabrak rambu-rambu hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sesuai Pasal 95 dan 96 UU No. 20/2025, tindakan penangkapan dibatasi paling lama 1 x 24 jam dan tembusan surat perintahnya wajib diserahkan kepada pihak keluarga maksimal dalam waktu yang sama. Begitu pula dengan mekanisme penahanan dan penyitaan barang bukti yang diatur ketat dalam Pasal 100 dan Pasal 89 jo Pasal 156.
“Negara hukum tidak boleh dijalankan dengan cara-cara sewenang-wenang seperti ini. Lebih dari 1 x 24 jam seseorang diamankan, statusnya harus jelas secara hukum, bukan disembunyikan di penginapan tanpa kejelasan dan akses hukum,” tegas Alif.
Atas dasar rentetan dugaan pelanggaran hukum acara tersebut, LBH Hantam menyatakan sikap akan mengambil langkah hukum tegas dalam waktu dekat.
Langkah yang disiapkan meliputi pengajuan gugatan praperadilan atas keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka, pelaporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin tim penyidik ke instansi terkait, serta mendesak otoritas pengawas pusat untuk memeriksa kinerja internal KPPBC Tarakan.





