Tarakan, 24 Agustus 2020 Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pola Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 kepada Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kaltara yang dilaksanakan oleh divisi Penindakan Pelanggaran.
kegiatan tersebut kegiatan dilaksanakan di Tarakan Plaza Hotel berlangsung selama 2 hari 24 s/d 25 Agustus 2020. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini agar dalam Penanganan Laporan ataupun Temuan nantinya bisa berjalan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Narasumber dari kegiatan tersebut Tim Bawaslu RI Antara Lain Tenaga Ahli(TA) Dr. Abdullah, Kasubag TLP wilayah 1, Tim Assistensi dan Staf Teknis Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI
Dalam kegiatan ini Bawaslu Kaltara Berharap kepada BawasluKabupaten/Kota pada saat selesai dilaksanakannya kegiatan Rakor tersebut Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tugasnya dan menjalankan aturan main sesuai dengan regulasi tata cara,teknis dan prosedur dalam penanganan pelanggaran dalam melakukan Penanaganan Pelanggaran di Kabupaten/Kota Masing-Masing, ungkap Kordiv penindakan pelanggaran sekaligus ketua Bawaslu Kaltara.
Sambungnya ,. Pada pelaksanaan kegiatan ini Bawaslu Kaltara juga melakukan simulasi terkait dengan teknis Penanganan Laporan serta Penanganan Temuan Pelanggaran.