TARAKAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Ditreskrimsus Polda Kaltara) menciduk seorang perempuan berinisial N terkait kasus penambangan emas ilegal di wilayah Bulungan, Provinsi Kaltara. Penangkapan terhadap N dilakukan di wilayah Jakarta pada Rabu (22/3/2023).
Sehingga, kata Hendy, penyidik Dirreskrimsus Polda Kaltara melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan. Malahan, pihaknya mendapatkan informasi jika N malah jalan-jalan keliling kota ketika tak menghadiri pemeriksaan.
“Kami pantau, N tersebut tidak hadiri du kali panggilan penyidik, tanpa konfirmasi. Kami ketahui satu hari jadwal hadiri panggilan, yang bersangkutan pergi ke wilayah Semarang, gunakan pesawat selanjutnya ke Surabaya Semarang PP gunakan mobil,” tutur Hendy dalam keterangannya.
Menurut Hendy, N diduga memiliki koneksi dengan beberapa pejabat. Saat ini, N masih diperiksa secara intensif di Direktorat Tipiter Bareskrim Polri sebagai saksi. N diduga melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hendy menyebutkan, penangkapan terhadap N buntut dari kegiatan operasi Peti Kayan tahun 2023. Dari hasil operasi itu, tim Ditkrimsus Polda Kaltara juga meringkus 13 orang pelaku penambangan tanpa izin di lokasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Banyu Telaga Mas di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara.
“Serta turut juga di amankannya tiga alat berat jenis eksavator serta barang yang di duga material yang digunakan dalam kegiatan produksi penambangan emas dengan bak rendaman semiindustrial,” ungkap Hendy.