Kalimantan Raya, Nunukan – Polemik transportasi air di wilayah Sembakung Atap, Kabupaten Nunukan, kian memanas. Pemilik speedboat reguler SB Sadewa Atap Ekspres, Rahmat, mengaku menjadi korban intimidasi dan pengusiran oleh sekelompok pengusaha speedboat non-reguler. Ironisnya, meski mengantongi izin trayek resmi dari pemerintah, operasional SB Sadewa justru dipaksa tunduk pada aturan kelompok yang diduga tidak berizin.
Kuasa hukum SB Sadewa Atap Ekspres, H. Andin Mumaddadah, S.H., M.H., menilai ada ketidakadilan nyata dalam penanganan masalah ini oleh instansi terkait.
Andin Mumaddadah mengungkapkan bahwa kliennya dipaksa mengikuti kesepakatan sepihak dalam mediasi pada Maret dan April lalu. SB Sadewa yang seharusnya memiliki jadwal keberangkatan tetap pukul 09.00 WITA dari Sembakung, dipaksa bergabung dengan 11 unit speedboat non-reguler pada pukul 10.00 WITA dengan sistem tambahn dan ditaruh pada antrean terakhir yaitu ke-12.
“Ini kesepakatan yang sifatnya memaksa. Klien kami punya izin resmi, trayek ada, izin tambat ada. Sementara 11 unit lainnya disinyalir tidak punya izin trayek karena kriteria armada mereka untuk barang, bukan penumpang. Tapi justru yang resmi ditaruh di urutan terakhir. Di mana kehadiran negara?” ujar Andin Mumaddadah kepada wartawan, Kamis malam (16/4/2026).
Andin Mumaddadah juga mencium adanya keterlibatan oknum aparat dan perangkat desa yang memiliki kepentingan pribadi dalam kelompok 11 pengusaha tersebut. Ia menyayangkan masalah ini digiring seolah-olah sebagai persoalan adat istiadat setempat.
“Ada oknum di Polsek yang istrinya punya speed di situ, ada juga kerabat perangkat desa. Ini kepentingan pribadi yang berlindung di balik nama adat. Kasihan adat kita dibawa-bawa,” tegasnya.
Konflik ini memuncak dengan munculnya petisi penolakan terhadap operasional SB Sadewa Atap Ekspres. Namun, tim kuasa hukum menemukan kejanggalan pada daftar tanda tangan dukungan warga.
“Kami telusuri, ternyata banyak tanda tangan yang diduga palsu. Ada nama orang yang sedang bekerja di perusahaan atau tidak berada di Sembakung, tapi tanda tangannya ada di petisi. Ini sudah masuk ranah hukum,” tambah Andin Mumaddadah.
Pemilik SB Sadewa, Rahmat, menceritakan tekanan mental yang ia alami. Ia mengaku sempat diancam akan diusir dari kampung jika tidak mengikuti kemauan kelompok tersebut. Padahal, Rahmat telah merogoh kocek dalam untuk membangun armada baru sesuai standar GT-6 yang diminta perhubungan provinsi agar layak menjadi angkutan penumpang reguler.
“Saya diancam diusir dari kampung. Ada intimidasi supaya saya tanda tangan ikut jam 10. Padahal saya sudah urus izin resmi, mesin sudah layak 200 PK dua unit, bodi juga besar. Saya lapor ke provinsi, mereka bilang tidak ada masalah dan tetap boleh berangkat, tapi di lapangan kami dihambat,” keluh Rahmat.
Hasil pertemuan dengan Dinas Perhubungan pada 15 April lalu pun dinilai menemui jalan buntu. Pihak SB Sadewa merasa pemerintah tidak berani mengambil sikap tegas untuk melindungi pengusaha yang taat administrasi.
“Harapan kami, pemerintah harus bijak. Jangan korbankan yang punya izin resmi demi yang tidak berizin. Kalau memang mau digabung, jangan tempatkan yang resmi di urutan terakhir, itu tidak adil,” tutur Andin Mumaddadah.
Andin Law Firm menegaskan akan mengambil langkah hukum jika persoalan ini tidak segera diselesaikan secara administratif oleh pemerintah.
“Kalau tidak bisa selesai baik-baik, kita tempuh jalur hukum semua agar tabirnya tersingkap. Kami minta ini jadi atensi serius Pemerintah Kabupaten dan Dinas Perhubungan,” pungkasnya.





