TANA TIDUNG – Setelah melalui proses panjang, KPU Kabupaten Tana Tidung (KTT) menggelar rapat pleno penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung.
Rapat pleno dilakukan secara tertutup dipimpin langusung oleh Hendra Wahyudi Ketua KPU KTT. Dari hasil verifikasi, KPU menetapkan empat Pasangan Calon (Paslon) yang berkompetisi pada 9 desember mendatang.
Berdasarkan nomor surat : 85/PL.02.3-Kpt/6504/KPU-Kab/IX/2020 Paslon tersebut adalah Markus-Hamzah, Ibrahim Ali-Hendrik, Umi Suhartini-Herman, dan Sofian-Juid dari jalur perseorangan.
Dikakuinya penetapan yang berlangsung di Kantor KPU Tana Tidung tersebut digelar secara tertutup dan diumumkan melalui media resmi KPU. Kemudian disampaikan langsung ke Tim Penghubung (LO) masing-masing pasangan calon (paslon).
Ketua KPU Tana Tidung Hendra Wahyudi mengatakan, melalui rapat pleno tertutup, lima komisioner KPU telah resmi menetapkan ke empat paslon tersebut sebagai peserta Pilkada Serentak 2020 setelah memenuhi syarat (MS).
“Penetapan empat pasangan calon tersebut setelah dinilai memenuhi syarat (MS), baik secara administrasi pencalonan maupun tes kesehatan dan lainnya,” jelasnya.
“Penyerahan salinan SK penetapan tadi juga langsung dihadiri salah satu paslon, yaitu paslon Sofian-Juid,” tambahnya.
Hasil rapat pleno penetapan tersebut telah ditandatangani dan diserahkan kepada penghubung Tim Paslon masing-masing.
Dia menambahkan, pada Kamis (24/9/220) KPU akan melaksanakan pengundian nomor urut peserta pemilu dirangkai dengan deklarasi damai yang dipusatkan di Balai Pendopo Japarudin, Desa Tideng Pale Timur, Kecamatan Sesayap.