TARAKAN – Menyalahgunakan narkotika jenis ganja, pria berinisal AA harus berurusan dengan Satreskoba Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Dien Fahrur Romadhoni mengatakan, AA diamankan petugas pada saat bermain badminton sekitar pukul 16.20 Wita, selasa (14/12) dari tangan tersangka diamankan barang bukti ganja seberat 34,72 gram dan satu bundel rolling pamper max Raja Mas lintingan, box plastik besar dan selempang tas
Dari hasil pengembangan kasus, AA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya di Makassar berinisial PH dan berhasil diamankan oleh pihaknya pada pukul 12.45 Wita, Minggu (19/12).
“Pelaku (PH) diamankan di salah satu hotel di Jalan Adhiyaksa Baru, Makassar dan ada barang bukti berupa ganja seberat 16,68 gram,” ujar Dien Fahrur Romadhoni dalam konferensi persnya, Jumat (24/12/2021).
Dihadapan petugas, AA mengakui membeli ganja pada PH seharga Rp 2,6 Juta dengan berat 34, 72 gram untuk digunakan sendiri dan tidak berniat untuk menjual kepada orang lain.
Kedua tersangka disangkakan pasal 111 ayat 1 subsider 114 ayat 1. Sementara AA juga mendapat subsider pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika.