June 12, 2026
Kaltara Tarakan

Tawaran Investasi Menggiurkan Berbuah Kerugian, LBH HANTAM Desak Polisi Buru Terduga Pelaku Berinisial ‘R’

  • Juni 12, 2026
  • 3 min read
Tawaran Investasi Menggiurkan Berbuah Kerugian, LBH HANTAM Desak Polisi Buru Terduga Pelaku Berinisial ‘R’

Kalimantan Raya, Tarakan – Praktik investasi berkedok perputaran dana pinjaman diduga kuat tengah memangsa belasan hingga puluhan warga di Kota Tarakan. Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH HANTAM) secara resmi turun tangan mendampingi para korban dan mendesak jajaran Polres Tarakan untuk segera mengusut tuntas perkara yang kini mulai merugikan masyarakat luas tersebut.

Polemik ini mencuat ke permukaan setelah sejumlah korban yang merasa tertipu mendatangi Kantor LBH HANTAM guna meminta perlindungan hukum. Mereka mengaku tergiur oleh perangkap investasi yang mulanya berseliweran di media sosial dari terduga pelaku.

Direktur LBH HANTAM, Alif Putra Pratama, membeberkan kronologis bagaimana para korban dijebak secara perlahan. Modusnya, terduga pelaku mengumbar janji manis berupa keuntungan dalam jumlah fantastis yang diklaim bisa cair dalam tempo waktu yang relatif sangat singkat.

Pelaku meyakinkan korban bahwa uang yang mereka setorkan akan diputar kembali sebagai dana pinjaman yang menghasilkan bunga tertentu. Setelah korban melakukan transfer, pelaku kembali membujuk dengan berbagai dalih agar korban mau menambah modal (top-up) dengan iming-iming keuntungan yang jauh lebih menggiurkan.

“Dari hasil pendalaman yang kami lakukan, para korban menerima penawaran investasi dengan skema keuntungan yang cukup tinggi dan tidak masuk akal. Di antaranya, modal Rp50 juta dijanjikan untung Rp30 juta, ada yang investasi Rp20 juta dijanjikan hasil Rp10 juta, bahkan ada modal Rp50 juta yang diiming-imingi keuntungan hingga Rp35 juta,” ungkap Alif Putra Pratama saat dikonfirmasi, Jumat siang (12/6/2026).

Percaya dengan bualan tersebut, para korban mengirimkan uang secara bertahap lewat beberapa kali transaksi perbankan. Namun seiring bergulirnya waktu, jangankan keuntungan yang didapat, modal awal yang mereka setorkan pun raib tanpa kejelasan.

Merespons aduan yang dilengkapi dokumen transaksi tersebut, LBH HANTAM langsung bergerak mendampingi para korban untuk membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tarakan. Laporan pencatatan perkara tersebut kini telah resmi terdaftar dengan nomor LPM/371/V/2026/SPKT atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan.

Dalam dokumen laporan kepolisian tersebut, identitas pihak terlaporkan atau otak di balik bisnis ini diketahui berinisial R.

Sejauh ini, LBH HANTAM mencatat baru ada tiga nama korban yang datanya telah terverifikasi secara resmi dengan total kerugian kolektif mencapai Rp395.000.000 (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah). Rincian kerugian perorangan meliputi:

  1. Gista Amelia menelan kerugian sebesar Rp190.000.000;
  2. Mahdalifah menelan kerugian sebesar Rp120.000.000;
  3. Sertina menelan kerugian sebesar Rp85.000.000.

LBH HANTAM mengendus bahwa angka ratusan juta tersebut hanyalah fenomena puncak gunung es. Berdasarkan informasi dan pelacakan jaringan dari para korban yang sudah ada, masih terdapat puluhan korban lain di Tarakan yang mengalami nasib serupa namun belum berani bersuara ke ranah hukum. Jika seluruh korban mengumpulkan data kerugiannya, akumulasi dana yang digelapkan oleh R. diperkirakan melesat hingga miliaran rupiah.

Mengingat skala dampaknya yang luas dan berpotensi memicu gejolak ekonomi di tengah masyarakat Tarakan, Alif Putra Pratama secara tegas melayangkan desakan keras agar penyidik Satreskrim Polres Tarakan mengambil langkah taktis tanpa mengulur waktu.

“Saat ini kami telah menerima pengaduan dari beberapa korban dengan total kerugian mencapai Rp395 juta. Namun berdasarkan informasi yang kami peroleh, jumlah korban diduga lebih banyak dan nilai kerugiannya berpotensi mencapai miliaran rupiah. Kami mendesak Polres Tarakan untuk segera mengusut tuntas perkara ini agar masyarakat yang telah dirugikan memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” desak Alif.

LBH HANTAM berharap penanganan kasus ini di Polres Tarakan tidak mandek pada tahapan pemenuhan administrasi di atas kertas belaka. Penyidik dituntut bergerak profesional menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan segera memanggil R. untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor, sehingga seluruh fakta dan jumlah korban dapat terungkap secara menyeluruh,” pungkas Alif menutup keterangan persnya. 

Leave a Reply