Kalimantan Raya, Tarakan – Penanganan kasus dugaan penyebaran data pribadi (doxing) yang menyeret Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Tarakan, Iwan Setiawan, kini memasuki babak baru di ranah hukum. Penyelidik Satreskrim Polres Tarakan bergerak cepat dengan memeriksa empat orang saksi, termasuk mengundang Lurah Kampung Enam serta memeriksa Ketua Umum HMI Cabang Tarakan, Fadhil Qobus pada Senin siang (1/6/2026) di Mapolres Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik melalui Kasat Reskrim, AKP Reginald Yuniawan Sujono mengonfirmasi bahwa penanganan laporan aliansi mahasiswa ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini, timnya telah memeriksa empat orang yang berkaitan langsung dengan insiden tersebut.
“Ini sekarang tahapnya masih penyelidikan. Kita sudah periksa empat orang. Yang pertama pelapor, terus yang kedua saksi dari pihak pelapor itu ada dua orang, sama satu lagi ini ya, Lurahnya. Sudah diundang, sudah dipanggil,” kata AKP Reginald saat dikonfirmasi Senin sore (1/6/2026).
Merespons tuntutan mahasiswa yang meminta kepastian hukum dalam tenggat waktu 30 hari, AKP Reginald menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan perkara ini secepat mungkin. Kendati demikian, ia memberikan edukasi bahwa kasus ini melibatkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU ITE yang bersifat lex spesialis (hukum khusus), sehingga membutuhkan pembuktian yang sangat hati-hati dan tidak bisa terburu-buru.
“Harapannya kita kan cepat prosesnya. Cuma kan namanya PDP ini kan lex spesialis. Lex spesialis itu kan kita harus periksa ahli juga. Dalam hal ini ahli pidana sama ahli ITE, jadi dua ahli kita mau periksa nanti. Jadi memang waktu agak inilah. Kalau mau buru-buru, saya maunya juga cepat, cuma kan memang keadaan (prosedur) ada proses yang harus dilalui,” pungkas Kasat Reskrim.
Terpisah, Ketua Umum HMI Cabang Tarakan, Fadhil Qobus selaku saksi sekaligus pimpinan organisasi yang mengawal kasus ini, memenuhi panggilan penyidik. Ia dicecar puluhan pertanyaan di ruang pemeriksaan terkait duduk perkara yang menimpa salah satu kadernya, Muhammad Iqbal.
“Saya selaku Ketua Umum HMI Cabang Tarakan sekaligus saksi dalam kasus dugaan penyebaran data pribadi oleh Direktur PDAM Kota Tarakan, Iwan Setiawan, telah memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi. Pemeriksaan berjalan sekitar 3 jam, dengan 33 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik . Pertanyaan didominasi terkait kronologi dari peristiwa penyebaran data pribadi tersebut,” beber Fadhil kepada media, Senin sore.
Fadhil menegaskan, kehadiran dirinya di hadapan penyidik merupakan bukti komitmen HMI untuk menjaga marwah hijau-hitam yang sejak awal diusik oleh arogansi pejabat publik. Ia meminta kepolisian tetap tegak lurus pada fakta hukum tanpa terpengaruh oleh pembelaan sepihak terlapor di media sosial.
“Kami meminta kepada Polres Tarakan untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa terkontaminasi oleh opini sesat yang masih gencar didakwahkan oleh Dirut PDAM Tarakan. Kasus ini harus menjadi warning bagi seluruh pejabat publik khususnya ditubuh Pemkot Tarakan agar lebih adil sejak dalam pikiran, apalagi perbuatan. Be wise lah,” tegas alumnus Fakultas Hukum UBT tersebut.
Dengan dipanggilnya pihak kelurahan serta rencana pemeriksaan saksi ahli pidana dan ITE oleh kepolisian, posisi hukum Dirut PDAM Tarakan kini kian dipertaruhkan di meja penyidik Satreskrim Polres Tarakan.






