Kalimantan Raya, Tarakan – Tensi ketegangan antara tim hukum pelapor dengan Direktur Utama Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, terus memanas. Pasca-resmi melaporkan sang Dirut ke Polres Tarakan atas dugaan pencemaran nama baik, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH Hantam), Alif Putra Pratama, S.H., M.H., kini melayangkan kritik terbuka yang ditujukan langsung kepada pucuk pimpinan Pemerintah Kota Tarakan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Hantam pada Jumat sore (10/7/2026), Alif meminta Wali Kota Tarakan turun tangan memberikan teguran keras serta pembinaan etika komunikasi bagi para pejabat publik di lingkungan pemerintahan setempat. Langkah ini dinilai mendesak menyusul narasi pembelaan terlapor di media sosial yang dianggap mulai menyerang ranah personal dan keluarga pelapor.
“Saudara Iwan ini pejabat publik yang sudah dilantik dan disumpah oleh Wali Kota Tarakan. Seharusnya, komunikasinya kepada masyarakat dijaga agar lebih baik. Kalau kita bisa berkaca pada pejabat-pejabat publik yang ada di negara ini, presiden sekalipun dihina-hina dan dimaki-maki, beliau diam,” ujar Alif di hadapan awak media.
Alif menilai, tindakan reaktif seorang pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan melempar tuduhan personal di ruang siber dapat memberikan efek gentar (chilling effect) yang tidak sehat bagi iklim demokrasi lokal. Menurutnya, respons temperamental dari pejabat publik akan mencederai hak warga negara dalam menyampaikan koreksi maupun kritik terhadap jalannya pelayanan instansi daerah.
“Kita bayangkan, misalnya ke depan ada masyarakat yang mengkritik pelayanan PDAM. Apakah nanti orang yang mengkritik pelayanan PDAM itu mau diserang juga personalnya oleh pejabat publik yang menjabat di PDAM? Ya kan enggak sehat kita bernegara kalau seperti itu polanya,” tegas Alif memaparkan analoginya.
Menurut tim hukum gabungan LBH Hantam dan Paralegal HMI Cabang Tarakan, eskalasi konflik opini yang menggelinding di media sosial seharusnya tidak perlu terjadi jika seluruh pihak menghormati proses hukum acara pidana substantif yang kini tengah dibuktikan oleh pihak kepolisian.
LBH Hantam menegaskan tidak akan melayani perdebatan narasi di ruang digital dan memilih fokus penuh pada dua berkas perkara yang saat ini telah resmi bergulir di bawah penanganan Satreskrim Polres Tarakan.
Kasus pertama menyangkut dugaan doxing atau penyebaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) korban Muhammad Iqbal yang kini telah naik ke tahap penyidikan (pro-justisia). Sementara kasus kedua adalah laporan balik Alif secara pribadi atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik oleh terlapor yang per hari ini telah resmi masuk ke tahap penyelidikan.
“Kalau memang dia merasa itu salah, silakan hadapi proses (hukum) yang sudah kita jalankan. Dan itu mungkin tanggapan dari saya,” pungkas Alif menutup sesi wawancara.
Dengan adanya desakan evaluasi etika ini, publik kini menunggu respons dari pihak kelurahan, manajemen PDAM, maupun sikap tegas dari Wali Kota Tarakan dalam menertibkan pola komunikasi jajaran pejabat publik di bawah komandonya.





