Kalimantan Raya, Tarakan – Ketua Koperasi Desa Merah Putih Kelurahan Selumit sekaligus Koordinator Koperasi Merah Putih se-Kota Tarakan, Saifullah, kembali membongkar kejanggalan di balik realisasi anggaran program koperasi nasional. Ia mengungkap bahwa dana stimulus senilai Rp3 miliar per kelurahan yang dijanjikan pemerintah pusat ternyata tidak dikelola oleh pengurus koperasi, melainkan dialihkan secara penuh ke pihak ketiga yang merupakan salah satu korporasi negara.
Perubahan regulasi di tingkat pusat dinilai menjadi pemicu utamanya. Kebijakan anggaran ini berubah drastis setelah dicabutnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang kemudian digantikan oleh PMK Nomor 11 Tahun 2026. Imbas revisi aturan tersebut, kucuran dana yang awalnya diplot melalui Bank Himbara kini dialihkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN), sebuah entitas bentukan peleburan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Juknis yang kami terima hari ini adalah seluruh dana Rp 3 miliar itu dikelola oleh PT APN BUMN. Merekalah operatornya. Koperasi hanya menerima asas manfaat berupa barang dan fasilitas yang mereka kelola. Kami tidak memegang atau mengelola dana tersebut langsung,” ungkap Saifullah saat memberikan keterangan, Selasa (23/6/2026).
Selain memangkas kemandirian koperasi dalam mengelola modal, Saifullah menyoroti skema jaminan penjaminan program yang dinilai sangat berisiko bagi stabilitas keuangan daerah. Berdasarkan petunjuk teknis yang ada, jaminan atas modal barang senilai miliaran rupiah tersebut dibebankan langsung pada instrumen kas daerah.
Bagi koperasi yang berada di wilayah pedesaan, jaminannya menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD). Sementara untuk wilayah perkotaan seperti Kota Tarakan, jaminan pembiayaan tersebut mengikat pada Dana Bagi Hasil (DBH) serta Dana Alokasi Umum (DAU).
“Ini sangat rancu karena pasti menyandera anggaran daerah. Di tengah-tengah kondisi efisiensi saat ini, pemerintah daerah mesti berpikir keras bagaimana supaya mampu membayar biaya ke PT Agrinas senilai Rp 3 miliar per kelurahan itu. Perencanaan dan penggunaan dana Rp 3 miliar itu untuk pengurus ataupun anggota sampai sekarang belum kami ketahui, kami pun belum menerimanya,” urai Saifullah dengan nada khawatir.
Sistem yang dinilai tumpang tindih ini mulai memicu persoalan sosial di tingkat bawah. Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Selumit yang mengantongi izin unit usaha simpan pinjam kini kerap didatangi oleh masyarakat sekitar. Banyak warga setempat mengira pihak koperasi telah memegang dana tunai miliaran rupiah dari pusat dan berniat mengajukan pinjaman modal usaha.
“Kami didatangi masyarakat yang mau meminjam uang. Informasi yang sampai di masyarakat kan koperasi sudah menerima dana Rp 3 miliar. Terpaksa kami jawab apa adanya, bahwa uang itu tidak kami terima secara tunai, melainkan dikelola penuh oleh PT Agrinas Palma Nusantara,” jelasnya.
Kondisi ini membuat target awal pembentukan koperasi untuk memperkuat jaring ekonomi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kelurahan menjadi tersendat. Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi, Koperasi Selumit kini harus berjuang mandiri agar roda organisasinya tetap berputar.
“Tujuan awal kami adalah memfasilitasi dan bergandengan tangan dengan UMKM sekitar kelurahan. Tapi sampai hari ini kami belum mampu melakukan itu karena untuk hidup saja koperasi saat ini agak terseok-seok. Untungnya jajaran pengurus masih bersabar, tetap bersinergi, dan bahu-membahu dengan apa adanya. Itulah yang membuat Koperasi Selumit hari ini bisa tetap berjalan,” pungkas Saifullah.






