Kalimantan Raya, Tarakan – Sikap tertutup Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan memicu reaksi keras dari kalangan aktivis mahasiswa. Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Utara melayangkan kecaman sekaligus desakan terbuka atas bungkamnya instansi vertikal tersebut dalam penanganan perkara terbaru di wilayah perbatasan yang diduga sarat tindakan non-prosedural.
Ketua PKC PMII Kalimantan Utara, Muh. Nur Arisan, menegaskan bahwa ketiadaan penjelasan resmi dari Bea Cukai Tarakan terkait kronologi penangkapan telah memicu keresahan publik. Isu ini kian menggelinding panas setelah muncul dugaan kuat mengenai adanya praktik kriminalisasi di lapangan.
“Negara harus hadir melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Jika seluruh tindakan sudah sesuai prosedur, maka sampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus diusut secara objektif,” tegas Arisan saat memberikan keterangan, Senin sore (13/7/2026).
Selain masalah transparansi penangkapan, PMII Kaltara secara khusus membidik desas-desus krusial yang tengah menjadi sorotan masyarakat. Pihak mahasiswa mengecam keras adanya indikasi penyalahgunaan materi perkara berupa komoditas bahan bakar minyak (BBM) selama proses penindakan berlangsung di lapangan.
“Kami mengecam dugaan penggunaan barang bukti berupa BBM dalam proses penangkapan sebagaimana informasi yang beredar. Kami meminta hal tersebut dijelaskan secara terbuka kepada publik. Apabila dugaan itu benar, maka harus diusut sesuai ketentuan hukum dan asas akuntabilitas,” tukas Arisan.
Ketiadaan rilis resmi mengenai dasar hukum operasi dan status kepemilikan komoditas sitaan tersebut dinilai PMII berpotensi mencederai muruah institusi penegak hukum dan merugikan rasa keadilan masyarakat sipil di Kalimantan Utara.
Mengingat adanya indikasi pelanggaran wewenang serta dugaan permainan barang bukti minyak tersebut, PKC PMII Kaltara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara di bawah komando Kapolda untuk segera bersikap tegas. PMII meminta jajaran Polda Kaltara bertindak proaktif melakukan fungsi monitoring dan pengawasan eksternal secara objektif.
Langkah intervensi pengawasan dari pihak kepolisian dinilai sangat mendesak demi memastikan agar seluruh proses hukum yang menyangkut hak warga negara berjalan secara pro-justisia, profesional, serta terbebas dari skema represif oknum aparat yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai bentuk komitmen advokasi, PMII Kaltara merumuskan poin-poin tuntutan utama yang wajib dipenuhi Bea Cukai Tarakan dalam waktu dekat:
-
Segera menerbitkan rilis resmi terkait runtutan penangkapan, dasar hukum operasi, serta kejelasan status barang bukti BBM.
-
Meminta instansi pengawas internal melakukan evaluasi total terhadap oknum petugas penindak.
-
Mendesak pimpinan pusat Bea Cukai mencopot Kepala Bea Cukai Tarakan apabila terbukti gagal menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga.
Arisan menegaskan, rentetan tuntutan ini merupakan sikap politik organisasi demi tegaknya supremasi hukum, bukan vonis sepihak sebelum adanya pembuktian. Namun, jika dalam tenggat waktu 3 x 24 jam Bea Cukai Tarakan tetap memilih menutup diri, ia memastikan gelombang massa mahasiswa siap bergerak ke jalan.
“Jika dalam waktu 3 x 24 jam belum ada penjelasan resmi, maka kami akan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat secara damai dan sesuai ketentuan hukum. Kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga masyarakat memperoleh kejelasan yang adil,” pungkas Arisan.






