Kalimantan Raya, Tarakan – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Utara melayangkan kritik keras terhadap sikap tertutup Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan. Bea Cukai Tarakan dinilai bungkam dan sengaja menutup informasi terkait penanganan perkara penangkapan terbaru yang memicu dugaan adanya tindakan non-prosedural serta kriminalisasi di lapangan.
Desakan agar lembaga vertikal tersebut segera membuka informasi secara transparan disampaikan langsung oleh Ketua PKC PMII Kalimantan Utara, Muh. Nur Arisan, Senin sore (13/7/2026). Menurutnya, ketiadaan informasi resmi dari pihak Bea Cukai berpotensi memicu spekulasi liar dan mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah perbatasan.
“Negara harus hadir melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Jika seluruh tindakan sudah sesuai prosedur, maka sampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus diusut secara objektif,” tegas Arisan saat memberikan keterangan pers.
Melihat kebuntuan informasi dan potensi pelanggaran wewenang yang terjadi, PKC PMII Kaltara meminta persoalan ini tidak hanya bergulir di internal Kementerian Keuangan. Organisasi mahasiswa ini secara khusus mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara untuk segera bersikap dan tidak tinggal diam.
Polda Kaltara di bawah komando Kapolda diharapkan dapat turun tangan melakukan monitoring serta pengawasan eksternal secara objektif demi memastikan tidak ada hak-hak warga negara yang dilanggar melalui skema penegakan hukum yang represif maupun tidak sah di wilayah hukum Kalimantan Utara. Keterlibatan aktif kepolisian dinilai penting sebagai penyeimbang guna menjamin keadilan yang transparan bagi masyarakat sipil.
Dalam pernyataan sikap politik organisasinya, PMII Kaltara merumuskan tiga tuntutan utama yang wajib segera direspons oleh pihak Bea Cukai Tarakan,
-
Mendesak instansi untuk segera membeberkan kronologi penangkapan, dasar hukum operasi, status hukum perkara, serta klarifikasi atas desas-desus yang berkembang.
-
Meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum petugas di lapangan jika terindikasi kuat melakukan penyalahgunaan wewenang.
-
Mendorong instansi pengawas internal dan eksternal bertindak profesional agar proses berjalan akuntabel.
Jika dalam kurun waktu 3 x 24 jam sejak ultimatum ini dilayangkan pihak Bea Cukai Tarakan tetap memilih bungkam, Arisan memastikan kader PMII di Kaltara siap mengambil langkah taktis di luar meja diplomasi.
“Kami menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap tegaknya prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga negara. Jika dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam belum ada penjelasan resmi, maka kami akan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat secara damai dan sesuai ketentuan hukum,” lugasnya.
Lebih jauh, PMII juga menuntut pimpinan pusat Bea Cukai untuk segera mengevaluasi kinerja kedinasan di daerah, termasuk mendesak pencopotan Kepala Bea Cukai Tarakan apabila dinilai gagal menjaga transparansi dan kredibilitas lembaga. PKC PMII Kaltara memastikan akan terus mengawal kasus ini di garis depan bersama elemen masyarakat hingga tercapainya proses hukum yang adil dan terbuka.






