Kaltara Raya, Tarakan – Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara mencegat dua orang perempuan yang diduga membawa narkotika golongan I jenis Etomidate di Pelabuhan Tengkayu I (SDF), Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Barang haram tersebut diketahui diselundupkan langsung dari Tawau, Malaysia.
Penindakan yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Hamid Andri Soemantri, S.I.K., M.M., tersebut mengamankan dua tersangka perempuan berinisial F.I.K. (27) dan R.V.K. (25).
Aksi penyergapan berawal dari informasi intelijen terkait rencana peredaran Etomidate asal Malaysia yang masuk ke wilayah Kalimantan Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit I dan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltara langsung bergerak melakukan pemetaan (profiling) serta penyelidikan lapangan.
Dari hasil pelacakan, petugas mengendus keberadaan kedua target di wilayah Sebatik yang hendak menyeberang menuju Kota Tarakan menggunakan moda transportasi laut reguler, Speedboat Sadewa 02.
“Setelah mendapat kepastian target telah naik speedboat sekitar pukul 09.30 WITA dari Sebatik, tim gabungan langsung meluncur bersiap di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan untuk mencegat pelakunya,” terang Kombes Pol Hamid Andri Soemantri.
Begitu speedboat bersandar di Pelabuhan SDF sekitar pukul 12.00 WITA, petugas bergerak cepat mengamankan kedua perempuan tersebut ke Pos Polisi SDF. Penggeledahan barang bawaan disaksikan langsung oleh dua orang saksi di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi menemukan total 35 bungkus yang diduga kuat berisi narkotika jenis Etomidate dengan berbagai bentuk kemasan. Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi:
-
11 bungkus diduga Etomidate bertuliskan bahasa Cina
-
17 bungkus diduga Etomidate bertuliskan “THUGS”
-
2 bungkus diduga Etomidate yang disimpan di dalam tas warna pink
-
5 bungkus diduga Etomidate dalam kemasan “TOP” warna cokelat
-
2 buah buku paspor
-
2 unit telepon seluler
-
1 buah tas warna pink
-
1 buah tas belanja bertuliskan “Servay”
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltara guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.





