Kaltara Raya, Nunukan – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Utara yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) di Kabupaten Nunukan.
Salah satu lokasi yang digeledah yakni rumah mantan kepala daerah di Kabupaten Nunukan. Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung yang menjadi bahan konfirmasi, rumah tersebut merupakan milik mantan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid.
Meski rumahnya digeledah, Asmin Laura disebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Andi Sugandi D. menyampaikan rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti terkait perkara pertambangan batubara PT CCM untuk periode 2013 hingga 2025.
“Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” demikian keterangan Andi dalam informasi yang diteruskan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Selain rumah mantan kepala daerah, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor PT CCM di Cikini Raya Nomor 78, Jakarta, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan, serta rumah mantan kepala dinas Provinsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Penggeledahan dilakukan di lokasi-lokasi yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Dari rangkaian tindakan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, Kejaksaan belum merinci jenis dokumen maupun perangkat elektronik yang diamankan dari masing-masing lokasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, juga membenarkan rumah yang digeledah di Nunukan merupakan milik Asmin Laura Hafid. Menurut dia, status Asmin Laura dalam perkara tersebut masih sebagai saksi.
“Benar (rumah yang digeledah milik Asmin Laura Hafid),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatnam.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara PT CCM yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara kini telah dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.
Anang menyebut penggeledahan dan penyitaan dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Agung menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan.
“Dengan alasan penanganannya. Dan kemarin tim penyidik Kejaksaan Agung telah memberikan beberapa sprindik juga penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa dokumen di beberapa tempat,” ucap Anang.
Sementara itu, Kejati Kaltara menyatakan seluruh tindakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidikan tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.





