March 5, 2026
Hukum Kaltara Tarakan

Diduga Dendam Masalah Perahu, Nelayan di Pantai Amal Tarakan Sabet Kepala Ibu Rumah Tangga dengan Parang

  • Januari 7, 2026
  • 2 min read
Diduga Dendam Masalah Perahu, Nelayan di Pantai Amal Tarakan Sabet Kepala Ibu Rumah Tangga dengan Parang

Kalimantan Raya, Tarakan – Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial H (32) mengalami luka serius di bagian kepala. Pelaku yang berinisial J (36), seorang nelayan yang merupakan tetangga korban, kini telah diamankan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release oleh Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Muhammadong, pada Rabu (7/1/2026), mewakili Kapolres Tarakan.

Korban H, warga Jalan Binalatung RT 11, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, diserang pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di teras rumah tersangka, yang beralamat di lokasi yang sama.

AKP Muhammadong menjelaskan, insiden bermula ketika korban sedang membentang rumput laut di depan rumah J (tersangka). Korban kemudian dipanggil masuk ke dalam rumah tersangka dengan alasan dipanggil oleh ibu J.

Saat korban H tengah berbincang dengan ibu tersangka di dalam rumah, tiba-tiba J datang dalam keadaan emosi. J langsung mempertanyakan masalah uang pembuatan perahu serta keberadaan adik korban yang diduga disembunyikan.

“Saat korban sedang duduk dengan posisi membelakangi pintu kios, tersangka secara tiba-tiba mengayunkan sebilah parang ke arah kepala korban, mengakibatkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri,” jelas IPTU Muhammadong.

Akibat sabetan parang tersebut, korban H mengalami luka robek dan retak tulang kepala, mulai dari bagian dahi hingga sisi kanan kepala. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan medis. Kejadian tragis ini disaksikan oleh ibu tersangka sendiri yang kemudian meminta pertolongan warga sekitar.

Motif penganiayaan ini diduga kuat dipicu oleh permasalahan pembuatan perahu yang melibatkan adik korban, di mana hasilnya tidak sesuai dengan keinginan tersangka. Kecurigaan tersangka bahwa korban menyembunyikan adiknya turut memperkeruh situasi.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, petugas Polsek Tarakan Timur segera mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan tersangka J. J ditemukan bersembunyi di dapur rumahnya, tepatnya di samping lemari pendingin.

Dari lokasi, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah parang bergagang karet, satu lembar kaos lengan pendek putih biru, dan satu lembar celana pendek bermotif kotak-kotak milik korban.

Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun, atau subsider Pasal 466 Ayat (2) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sumber polrestarakan.co.id