Kalimantan Raya, Bulungan – Dunia kerja di industri perbankan yang seharusnya menjanjikan profesionalisme, justru menyimpan cerita kelam bagi sejumlah staf di PT. BPR Bank Bulungan. Informasi yang dihimpun dari kerabat pegawai BPR yang bernama Dance (bukan nama asli), mengungkapkan adanya dugaan praktik yang menyimpang dari aturan ketenagakerjaan, mulai dari penahanan ijazah kolektif hingga penundaan insentif yang berlangsung berbulan-bulan.
Dance, yang mendapatkan informasi langsung dari anggota keluarganya yang bekerja di BPR Bulungan, menyoroti penahanan ijazah sebagai pelanggaran serius.
“Ijazah itu tidak bisa untuk ditahan. Karena ijazah ini bersifat pribadi. Dan pernah saya baca-baca aturan itu dikeluarkan dari kementerian ketenagakerjaannya langsung,” kata Dance, menekankan bahwa aturan tersebut seharusnya mengikat.
Menurut Dance, penahanan ijazah ini berlaku bagi seluruh karyawan yang mendaftar di BPR. Ketika mendaftar dan menandatangani kontrak kerja dua tahun, semua berkas, termasuk ijazah dan KTP, ditahan oleh pihak bank dan hingga kini belum dikembalikan.
Selain masalah ijazah, Dance juga mengungkap adanya permasalahan hak-hak finansial karyawan, khususnya insentif bagi staf marketing. Staf marketing seharusnya mendapatkan bonus saat mencapai target, namun realitasnya jauh dari harapan.
“Dari tahun lalu… infonya itu dia, insentifnya bakal dirapel per 3 bulan. Baru-baru ini ternyata dirapelnya bukan per 3 bulan, bahkan per 6 bulan,” ungkap Dance, mengutip informasi dari staf marketing BPR.
Lebih parah lagi, saat insentif dirapel pada akhir tahun lalu (sekitar bulan Desember), pencairannya hanya mencakup tiga bulan terakhir saja. Ini berarti, insentif yang seharusnya dibayarkan untuk tiga bulan pertama di periode enam bulan tersebut, hingga kini belum terbayarkan.
Dance menuding, hak-hak karyawan di BPR Bulungan ini menjadi tidak transparan. Karyawan sendiri tidak tahu bagaimana hak-hak mereka, seperti uang lembur dan insentif, dihitung. Aturan internal atau Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank tentang hak karyawan hanya dipegang oleh pimpinan.
“Jadi anggota-anggotanya tidak tahu. Jadi hak-haknya mereka ini, insentifnya berapa-berapa, transparensinya kepada tenaga kerja itu tidak jelas,” tuturnya.
Kondisi tersebut diperburuk dengan proses resign atau berhenti kerja yang dipersulit. Karyawan yang ingin keluar seringkali ditahan-tahan dengan alasan yang tidak jelas. Dance bahkan menceritakan bahwa saat karyawan meminta surat keterangan keluar dan ijazah, pihak HRD disebut-sebut bersikap tidak profesional, seperti ‘lupa-lupa terus’.
Hal ini menimbulkan perasaan terjebak bagi karyawan, yang dipaksa untuk bertahan meskipun hak-hak mereka tidak terpenuhi secara baik.
“Pokoknya ambur adu sekali. Dan banyaklah aturan-aturan yang menyimpang, pemberian sanksi yang tidak sesuai dengan aturan-aturan,” kata Dance, menggambarkan betapa karyawan di sana menghadapi situasi yang serba salah.





