
Kalimantan Raya, Tarakan – Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, membantah klaim mengenai kerugian sebesar Rp 202 miliar yang tercantum dalam surat Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang, kepada Pemerintah Kota Tarakan.
Iwan mengaku terkejut dengan angka yang disebutkan dalam surat tersebut. Ia menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, PDAM Tirta Alam Tarakan justru mengalami banyak kemajuan, terutama dalam aspek pengelolaan keuangan. Bahkan, perusahaan telah menyetorkan dividen kepada Pemkot Tarakan.
“Ada pihak yang menyampaikan data ke Pak Gubernur dengan kesan bahwa PDAM mengalami kerugian Rp 200 miliar. Saya tidak memahami tujuan dari surat tersebut. Saya melihat bahwa bagian ekonomi provinsi (Kaltara) kurang memahami cara membaca data keuangan PDAM,” ujar Iwan pada Sabtu (23/3/2024).
Terkait pernyataan dalam surat yang menyebut PDAM Tirta Alam Tarakan belum mencapai full cost recovery (FCR)—kondisi di mana pendapatan belum mencukupi biaya operasional dan produksi— Iwan menegaskan bahwa pada 2023, PDAM telah mencapai FCR.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya ditemukan beban penyusutan sebesar Rp 40 miliar akibat kesalahan akuntansi yang terjadi sejak 2007. Namun, kesalahan tersebut telah diperbaiki. Bahkan, pada 2024, PDAM Tirta Alam Tarakan berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 15 miliar setelah dikurangi pajak dan biaya penyusutan.
“Pendapatan PDAM pada 2023 mencapai sekitar Rp 90 miliar, sementara pengeluarannya berkisar antara Rp 60 hingga Rp 70 miliar. Artinya, kami justru mencatat keuntungan sekitar Rp 20–30 miliar, bukan mengalami kerugian,” jelasnya.
Iwan juga menegaskan bahwa jika PDAM benar-benar mengalami kerugian hingga Rp 202 miliar, seharusnya perusahaan sudah tidak dapat beroperasi.
“Jika kerugian mencapai Rp 200 miliar, PDAM pasti sudah tutup. Tidak bisa membayar karyawan, tidak dapat memberikan layanan, tidak mampu memperbaiki kebocoran, dan tidak bisa membangun jaringan distribusi baru,” tegasnya.
Ia pun menyayangkan adanya pihak yang memberikan data yang tidak akurat kepada Gubernur Kaltara tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada PDAM Tirta Alam Tarakan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara belum memberikan tanggapan resmi atas bantahan yang disampaikan oleh PDAM Tirta Alam Tarakan.