Kalimantan Raya, Tarakan – Pelayanan hukum di Polres Tarakan kini mendapat sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harapan Keadilan Kalimantan Utara (HANTAM). Korps Bhayangkara tersebut dituding melakukan praktik tebang pilih dalam menangani laporan masyarakat, menyusul mandeknya dua kasus dugaan penggelapan yang melibatkan oknum Bhayangkari.
Dua laporan tersebut diketahui telah masuk sejak tahun 2024 dan 2025, namun hingga memasuki bulan April 2026, penyidikan kasus tersebut dinilai tidak menunjukkan kemajuan berarti.
Kepala Bidang Litigasi, Pendidikan, dan Analisa Hukum LBH HANTAM, Dicky Nur Alam, menyayangkan sikap penyidik Polres Tarakan yang terkesan membiarkan laporan kliennya mengendap. Padahal, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan yang sudah semestinya dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Laporan dugaan penggelapan yang klien kami ajukan sejak tahun 2024 dan laporan kedua pada 2025, hingga saat ini masih jalan di tempat. Artinya, belum ada tindak lanjut dari penyidik Polres Tarakan untuk setidaknya menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan,” tegas Dicky Nur Alam saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin sore (20/4/2026).
LBH HANTAM mencium adanya aroma diskriminasi hukum dalam penanganan perkara di Polres Tarakan. Dicky mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarakan, banyak kasus serupa yang justru diproses dengan sangat cepat jika pelapornya memiliki latar belakang ekonomi atau jabatan yang kuat.
“Kami berasumsi Polres Tarakan tebang pilih terhadap berbagai kasus yang masyarakat laporkan. Kami cek di sistem informasi perkara pengadilan, banyak kasus serupa terkait penggelapan yang tindak lanjutnya sangat cepat, mulai dari Polres, Kejaksaan, hingga persidangan. Namun, itu terjadi pada laporan dari pejabat atau pebisnis yang notabene orang-orang besar dan berada,” ungkapnya.
Kondisi kontras ini memicu asumsi bahwa penegakan hukum di Tarakan menjadi tumpul ketika berhadapan dengan keluarga besar institusi kepolisian sendiri. Dicky secara tegas mengingatkan Kapolres Tarakan agar menjaga profesionalitas dan tidak memberikan keistimewaan kepada oknum yang merugikan masyarakat.
“Karena pelaku ini istri polisi, ya jangan dilindungilah anggotanya. Jangan sampai institusi digunakan untuk melindungi pihak-pihak tertentu yang merugikan masyarakat. Kami minta Kapolres Tarakan tidak tebang pilih terhadap perkara yang masuk,” pungkas Dicky.





