October 22, 2026
Kaltara Tarakan

Klaim Aset Tanpa Ganti Rugi, Pemkot Tarakan Digugat ke PN Tarakan Senilai Rp2 Miliar!

  • Oktober 22, 2026
  • 2 min read
Klaim Aset Tanpa Ganti Rugi, Pemkot Tarakan Digugat ke PN Tarakan Senilai Rp2 Miliar!

Kaltara Raya, Tarakan – Sengketa lahan menahun di Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur, resmi bergulir ke meja hijau. Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait klaim kepemilikan aset di atas tanah seluas 2.535 meter persegi yang riwayat kepemilikannya diklaim warga telah terdaftar sejak 1979.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Iwan Yabossa melalui kuasa hukumnya dari Trisvara Law Firm ke Pengadilan Negeri Tarakan. Dalam perkara ini, Wali Kota Tarakan c.q. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tarakan berkedudukan sebagai Tergugat, sementara Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tarakan menjadi Turut Tergugat.

Sengketa pecah usai dipasangnya plang patok tanda aset milik Pemkot Tarakan di atas lahan tersebut secara sepihak. Pihak penggugat menegaskan tindakan penandaan lahan itu dilakukan tanpa pemberitahuan, persetujuan, pembebasan hak, maupun ganti rugi. Padahal, penggugat mengantongi bukti riwayat tanah sejak 1979 yang diperkuat dokumen pembebasan dan pelepasan hak tahun 1982, serta telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun.

Sebelum berlanjut ke jalur hukum, penyelesaian secara administratif sempat ditempuh pada awal 2022. Pemkot Tarakan kala itu memanggil para pihak untuk rapat koordinasi, meninjau lokasi pada Februari 2022, hingga menggelar agenda pengembalian patok batas pada Maret 2022. Namun, proses tersebut dinilai tak kunjung memberikan kepastian hukum hingga akhirnya diputuskan untuk diselesaikan lewat pengadilan.

Persidangan perdana sejatinya dijadwalkan berlangsung di PN Tarakan pada Selasa (20/10/2026). Kendati demikian, persidangan terpaksa ditunda lantaran pihak Pemkot Tarakan melayangkan surat permohonan penundaan sidang kepada majelis hakim.

Dalam materi petitumnya, Iwan Yabossa memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dirinya sebagai pemilik sah atas lahan sengketa dan menetapkan tindakan Pemkot Tarakan sebagai perbuatan melawan hukum. Tak main-main, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar dan immateriil Rp1 miliar.

Leave a Reply