October 1, 2026
Hukum Kaltara Tarakan

Labfor Pastikan Barang Bukti Etomidate, Kontraktor Tarakan LSH Jadi Tersangka

  • September 29, 2026
  • 2 min read
Labfor Pastikan Barang Bukti Etomidate, Kontraktor Tarakan LSH Jadi Tersangka

Kaltara Raya, Tarakan – Perkara dugaan peredaran cairan etomidate yang menyeret pengusaha sekaligus kontraktor asal Kota Tarakan, Lie Siong Hwa (LSH) alias Ahwa (AH), memasuki tahap penyidikan lanjutan. Polisi memastikan barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan perkara tersebut positif mengandung etomidate berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Surabaya.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Tarakan menetapkan LSH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Tarakan Iptu Rusli membenarkan hasil pemeriksaan laboratorium tersebut.

“Untuk hasil pemeriksaan di Labfor Surabaya, barang bukti positif mengandung etomidate,” kata Rusli, Selasa (29/9/2026).

Ia menjelaskan, setelah hasil uji laboratorium diterima, penyidik kemudian menetapkan LSH sebagai tersangka.

“Saat ini LSH sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Namun, terkait status penahanan terhadap LSH, Rusli menyebut pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Satresnarkoba Polres Tarakan.

“Terkait penahanan belum terkonfirmasi oleh Satresnarkoba Polres Tarakan,” katanya.

Sebelumnya, LSH diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan bersama personel Ditpolairud Polda Kaltara pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu catride yang diduga berisi cairan etomidate di dalam alat hisap yang berada di dalam tas milik LSH.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua perempuan berinisial DAN alias DA dan IS alias CH yang diduga berkaitan dengan asal barang tersebut.

Penyidik selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman LSH. Dari lokasi itu, petugas menemukan 59 bungkus catride liquid yang diduga berisi cairan etomidate bertuliskan “Thugs”.

Barang tersebut ditemukan tersimpan dalam sebuah kotak berwarna oranye bertuliskan Power Supply CCTV.

Selain 59 bungkus catride dengan berat netto mencapai 147,3 gram, polisi juga mengamankan satu catride lain yang diduga berisi cairan etomidate dengan berat netto 0,06 gram.

Seluruh barang bukti kemudian dikirim ke Labfor Surabaya untuk memastikan kandungan zat di dalamnya. Hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung etomidate.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sesuai hasil penyidikan.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.