MALINAU – Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polres Malinau berhasil mengamankan seorang pria yamg berinisial DN (27) Tahun lantara terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Malinau AKBP Reza Pahlevi mengatakan DN tindak pidana Curat terungkap lantaran terekam kamera pengintai (CCTV) di salah satu rumah sekaligus toko milik bapak Sugianto, Jalan Puskesmas Desa Long Loreh Rt. 005 pada 19/9/2021.
“Pelaku beraksi sekitar pukul 03.20 Wita,”paparnya
DN berhasil diamankan pada hari Jumat 30 September 2021 di Desa Long Loreh, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau.
Kejadian bermula Ketika pelapor hendak membuka toko pada Minggu (29/09/2021) dan melihat pintu sudah dalam keadaan terbuka. Lalu pelapor langsung menuju tempat penyimpanan uang terlihat uang yang disimpan telah hilang.
“Setelah diketahui uang yang hilang, pelapor langsung melihat CCTV dan terlihat seorang laiki-laki mengambil uang tersebut sekitar Pukul 03.20 Wita. Pelapor pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres malinau untuk membuat laporan”terangnya
Berdasarkan laporan yang diterima, Polres malinau langsung melakukan proses penyelidikan atas kasus pencurian tersebut.
Reza menjelaskan pada saat proses penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga membuat dua orang anggota Polres Malinau terluka.
“Akibat melakukan perlawanan membuat dua petugas terluka atas nama Aipda Haerul Jumri dan Bripka Rudi Lesmana Hutahean, Kepolisian Resor Malinau terpaksa menghadiahkan timah panas pada kaki kanan DN yang diduga pelaku pencurian pembobolan toko di Desa Long Loreh, Kecamatan Malinau Selatan.”jelasnya
Reza mengungkapkan pernah melakukan tindak kejahatan serupa di Kabupaten Malinau.
“Pelaku DN sebelumnya pernah tertangkap atas tindak kejahatan yang sama pada tahun 2009 dan 2012 lalu. Namun saat itu pelaku masih digolongkan sebagai tindak pidana dibawah umur dan tercatat sudah lima kali melakukan kasus pencurian yaitu 2009, 2012, 2015, 2018, dan 2021”ungkapnya
Kini, Pelaku dijatuhi pasal 363 KUHP, Subsidair Pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan Junto Pasal 213 KUHP karena melawan petugas dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.