July 23, 2026
Uncategorized

Mahasiswa Kepung Bea Cukai Tarakan! Tuntut Transparansi Barang Bukti hingga Dugaan Kriminalisasi Warga

  • Juli 23, 2026
  • 3 min read
Mahasiswa Kepung Bea Cukai Tarakan! Tuntut Transparansi Barang Bukti hingga Dugaan Kriminalisasi Warga

Kalimantan Raya, Tarakan – Aliansi mahasiswa yang terdiri dari PC PMII Kota Tarakan, PKC PMII Kalimantan Utara, HMI Cabang Tarakan, dan GEDARA menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bea Cukai Tarakan pada Rabu sore (22/7/2026). Massa mengusung empat tuntutan utama mulai dari dugaan penyalahgunaan barang bukti, dugaan kriminalisasi, hingga transparansi penindakan dan evaluasi etik oknum petugas.

Aksi ini diawali dengan penyerahan dokumen bertajuk Tuntutan Terhadap Bea Cukai Kota Tarakan. Mahasiswa menilai kepercayaan publik terhadap institusi kepabeanan tersebut terus merosot akibat maraknya dugaan praktik *under invoice*, peredaran rokok ilegal, hingga isu suap yang tak kunjung diselesaikan.

Ketua PKC PMII Kalimantan Utara, Muh. Nur Arisan, menegaskan bahwa gelombang protes ini didasari atas keluhan masyarakat serta rentetan persoalan internal Bea Cukai yang dinilai belum terbuka ke publik.

“Aksi ini bentuk penyampaian aspirasi agar institusi ini melakukan evaluasi menyeluruh. Pertama terkait penindakan yang sudah dilakukan, dan kedua kami sangat kecewa atas keterbukaan informasi yang minim,” tegas Arisan di lokasi aksi, Rabu (22/7/2026).

Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti ultimatum Presiden RI Prabowo Subianto serta arahan Menteri Keuangan terkait target pembenahan internal Bea Cukai yang jatuh pada September 2026.
Salah satu isu krusial yang dicecar massa adalah dugaan penyalahgunaan barang bukti BBM jenis Pertalite hasil penindakan seberat hampir satu ton yang diamankan sekitar tiga pekan lalu tanpa adanya rilis resmi.

“Informasi yang kami dapatkan, saat melakukan penindakan di lapangan mereka kehabisan bensin. Dari barang bukti yang menghampiri satu ton itu diduga digunakan sebanyak dua jeriken. Selain itu, penangkapan BBM ini sudah tiga minggu berjalan tapi tidak ada rilis resminya,” beber Arisan.

Tak hanya soal BBM, massa juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap kader PMII saat membuka posko pengaduan, hingga dugaan tindakan kriminalisasi dan penahanan warga secara tidak transparan di sebuah penginapan di Tarakan selama empat hari tanpa kepastian status hukum.

“Selama empat hari berjalan tidak ada status, kami anggap ini bentuk penculikan. Walaupun memang dinyatakan bersalah, langsung saja jadikan tersangka sesuai prosedur,” lanjutnya.

Menanggapi gelombang desakan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, menyambut baik kritik yang disampaikan aliansi mahasiswa sebagai bahan evaluasi kinerja instansinya.

“Saya rasa itu bentuk perhatian teman-teman mahasiswa ke kita. Kami berterima kasih atas kritik dan masukannya, kami akan semaksimal mungkin melakukan perbaikan kinerja,” respon Wahyu.

Terkait tudingan penggunaan barang bukti BBM, Wahyu membantah hal tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan barang bukti terikat administrasi penyidikan yang ketat serta tercatat dari awal penindakan hingga penyerahan ke kejaksaan. Pihaknya memilih menghormati proses hukum lantaran perkara tersebut kini tengah bergulir di meja hijau.

“Sekarang lagi diuji di praperadilan. Dari awal sampai sekarang akan diuji secara administrasi, mulai dari tanggalnya, jumlah barang buktinya, nama, semuanya akan diuji di pengadilan. Penanganannya sudah kami serahkan ke tim bantuan hukum dari Jakarta,” jelasnya.

Mengenai dugaan kriminalisasi warga, Wahyu menyatakan persoalan tersebut di luar kewenangan Bea Cukai lantaran lokasi kejadian berada di luar area kantor, sehingga sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sementara terkait tuntutan pemeriksaan terhadap tiga anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai yang diduga melanggar kode etik, Wahyu memastikan unit pengawasan internal akan turun tangan.

“Kalau itu nanti kita cek secara etik. Teman-teman dari pengawasan internal akan melakukan penelitian dulu. Saya belum bisa menyimpulkan, tapi kalau memang terbukti ada pelanggaran, pasti diproses sesuai kode etik,” pungkas Wahyu.

Leave a Reply