Sempat Edarkan Rp 1 Juta, Pengedar Uang Palsu di Malinau Ditangkap
MALINAU – Satreskrim Polres Malinau, Kalimantan Utara, berhasil meringkus pelaku pengedar uang palsu berinisial YR (29) pada Rabu, 30 Oktober 2024. Penangkapan dilakukan oleh aparat di wilayah Kecamatan Malinau Kota.
Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Reginald Yuniawan Sujono, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim Satreskrim setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran uang palsu di Kabupaten Malinau.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan secara intensif oleh tim Satreskrim, pasca masuknya laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di Kabupaten Malinau,” ujarnya melalui pesan tertulis, Jumat (01/11/2024).
Menurut laporan, YR diketahui mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan cara membeli barang di toko kelontong pada malam hari.
Salah satu penjual yang menjadi korban, saat menghitung uang hasil jualan keesokan harinya, mencurigai salah satu lembar uang yang diterimanya. Setelah memeriksa lebih lanjut, ia mendapati bahwa uang tersebut tidak memiliki lambang Bank Indonesia (BI) yang seharusnya ada pada mata uang asli.
Korban pun segera melapor ke polisi. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan YR tanpa perlawanan di bilangan Malinau Kota.
“Pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000, sebanyak Rp 1 juta. Beruntung pelaku cepat kita amankan, sehingga penyebaran uang palsu belum terlalu luas,” jelas Reginal.
Dari pengakuan YR, ia mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang yang baru dikenalnya saat nongkrong di Siring Malinau.
Reginal menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama di tempat-tempat umum.
Polres Malinau juga mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan dan berpotensi palsu untuk ditindaklanjuti.
“Kasus peredaran uang palsu ini merupakan ancaman bagi masyarakat dan perekonomian lokal. Kami berharap agar masyarakat lebih berhati-hati, terutama ketika menerima uang pecahan besar. Apabila ditemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” imbaunya.
Reginal juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan masalah ini.
“Untuk tersangka YR, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Malinau untuk mengungkap lebih jauh terkait asal usul uang palsu yang dibawanya, serta kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” lanjutnya.
YR dijerat dengan pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), junto pasal 26 ayat (1) ayat (2) ayat (3) UU Nomor 07 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda sesuai undang-undang yang berlaku.