TANJUNG SELOR – Pemilihan sisa hitungan hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan sementara melakukan proses pelipatan surat suara untuk keperluan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Proses sortir dan lipat suara melibatkan setidaknya 40 petugas dari KPU Bulungan yang bekerja selama 2 hingga 3 hari kedepan.
“Kesepakatan kita hari ini kita laksanakan pelipatan surat suara mulai dari pagi tadi sekitar jam 10”, kata Ketua KPU Bulungan, Mahdi E. Paokuma.
Berkaitan dengan upah atau biaya yang digelontorkan untuk petugas surat suara dibedakan menjadi dua, yakni surat suara Gubernur Kalimantan Utara dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati.
Biaya surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara sebesar Rp 300. Sedangkan untuk biaya surat suara Bupati dan Wakil Bupati Rp200.
“Harga yang ditetapkan KPU Provinsi untuk surat suara Gubernur 300 rupiah karena ada tiga calon pasangan dan ini berdasarkan surat dinas dari KPU RI kemarin menyampaikan untuk standar surat suara presiden kemarin,” katanya.
Selain itu, petugas yang melipat surat suara ini sebelumnya telah diperiksa langsung oleh KPU Bulungan termasuk sebelum mereka masuk ke ruang logistik sudah di sterilkan.
“Surat suara itu ada sebanyak 118.522 untuk Bulungan maupun Provinsi Kaltara,” kata dia.
Setiap petugas pelipatan akan mendapatkan upah sebesar Rp 1.481.525 selama 3 hari bekerja dan total anggaran yang digelontorkan oleh KPU untuk upah petugas sebesar Rp 59.261.000.
Dalam kesempatan ini, KPU Bulungan mengatakan belum menemukan surat suara pada proses sortir dan pelipatan surat suara.