Catat!!! Ini Ukuran APK yang Diperbolehkan

Tanjung Selor – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara sudah menetapkan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK). Begitu juga untuk ukuran tertuang dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 tahun 2020.Hariadi Hamid, Komisioner KPU Provinsi Kaltara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, pada prinsipnya pemasangan APK harus sesuai dengan jenis lalu ukuran dan jumlah yang telah ditentukan. Sehingga legitimasi terkait pemasangan APK itu, bisa lebih menyemarakkan untuk tahapan kampanye. Ia melanjutkan memang nanti tetap harus ada penindakan-penindakan dari instansi terkait yakni Bawaslu. Misalnya tidak sesuai dengan jenis, tidak sesuai dengan ukuran.
Dikatatkan Hariadi Hamid, untuk ukuran yang sesuai aturan KPU RI Nomor 746//PP.08.2-SD/07/KPU/IX/2020 menjelaskan terkait spesifikasi teknis APK dan bahan kampanye dalam pemilihan 2020. Ada dua jenis yakni APK dan bahan kampanye. APK terdiri dari baliho, umbul-umbul, spanduk dan billboard atau videotron. Sementara untuk bahan kampanye terdiri dari poster, pamphlet, brosur dan selebaran. “Untuk baliho ukurannya 3×5 meter baik portrait maupun landscape. Lalu ada juga umbul-umbul setengah meter kali empat meter. Ada juga spanduk 1×6 meter,” sebut Hariadi. Di luar dari ukuran tersebut Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindak. Karena jika tak sesuai dianggap APK itu illegal. Ia melanjutkan, ada juga kategori tidak masuk APK tapi sering digunakan oleh paslon. Misalnya ada mobil dipasangi gambar paslon. “Kami sebut mobil branding. Bisa dalam bentuk stiker, kalau stiker kategorisasinya bahwa dia harus masuk kategori bahan kampanye. Dan ukurannya diperbolehkan 10 cm x 5 cm. Ukurannya kecil. Kalau ukurannya besar maka tidak sesuai dengan spesifikasi aturan,” tegasnya. Kemudian ada lagi misalnya gambar paslon yang menempel di kaca bagian belakang mobil. Ia menegaskan tak masuk dalam kategori bukan APK dan bukan bahan kampanye. Untuk persoalan ini, berkaitan lagi dengan regulasi UU Lalu Lintas. “Menurut kami hal-hal seperti itu lebih banyak kategorinya melanggar. Nah kita tidak mengatur itu karena tidak ada dalam aturan. Kewenangannya ada di instansi yang bersangkutan,” pungkasnya.