DPT Provinsi Ditetapkan 28 Oktober Mendatang
TARAKAN – Hingga saat ini proses perekapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) masih berproses di tingkat PPS kelurahan di masing-masing kabupaten/kota. Sesuai jadwal, untuk sampai penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dijadwalkan 28 Oktober hingga 6 Desember di tingkat KPU Provinsi Kaltara.
Dikatakan Maimunah, Komisioner KPU Kaltara Divisi Perencanaan Data dan Informasi, sebelumnya anggota KPU Tana Tidung, seluruh rangkaian tahapan untuk daftar pemilih masih berproses. Saat ini memasuki tahapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) yang dijadwalkan 29 September hingga 3 Oktober 2020. Adapun penyusunan (DPSHP) dilakukan masing-masing PPS tingkat kelurahan/desa. Selanjutnya jika sudah selesai, masuk pada tahap rekapitulasi pleno DPS hasil perbaikan di tingkat PPS dijadwalkan sesuai tahapan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yakni pada 4 Oktober hingga 6 Oktober 2020 mendatang.
“Jadi ini berjenjang. Hasil rekapitulasi itu nanti disampaikan ke PPK kecamatan lalu melaksanakan pleno di 7 Oktober-9 Oktober 2020,” ujarnya.
Kemudian lanjut Maimunah, KPU kabupaten/kota dijadwalkan mulai dari 9 Oktober hingga 16 Oktober selain merekap DPSHP juga akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah itu barulah dilaporkan ke KPU Provinsi dan Provinsi melaksanakan rekapitulasi di tanggal 17 Oktober hingga 18 Oktober. Lalu setelah ditetapkan DPT di tingkat kabupaten dan kota maka, 28 Oktober hingga 6 Desember itu pengumuman atas DPT yang sudah ditetapkan KPU kabupaten/kota. “Sebelum sampai ke DPT melalui proses panjang. Mulai coklit dari PPDP, masuk penetapan DPS baru masuk tanggapan masyarakat dijadwalan 19 September hingga 28 September,” urainya.
Ia melanjutkan, adapun tanggapan DPS di sini macam-macam. Ada yang disampaikan dari masyarakat juga dari pasangan calon. Hal-hal yang disampaikan dalam tanggapan tersebut,masih bisa berposes pada saat di tingkat PPK juga masih bisa dimasukkan di PPK sebelum pleno.
“Misalnya setelah PPK pleno dan akan diplenokan di kabupaten, masyarakat masih bisa memberikan tanggapan. Misalnya mungkin hal-hal berupa pemilih sudah meninggal, pemilih telah memenuhi syarat tapi belum masuk dalam DPS misalnya karena belum terdata pada saat coklit. Atau Saat coklit orangnya di luar daerah,” urainya seraya menambahkan, adapula masyarakat atau pemilih pemula pada hari H akan itu berusi 17 tahun dan tidak masuk dalam DPT maka bisa disampaikan ke KPU.
Ia melanjutkan, sesuai survei yang dilakukan supervisi di beberapa tempat khususnya di Kabupaten Nunukan, ada sejumlah tanggapan yang masuk ke masyarakat. Misalnya di Kecamatan Krayan. Di sana di Krayan Induk ada 23 desa.
“Saya datangi Krayan Induk, Barat dan Utara. Krayan Induk ada 23 desa, ada daerah yang tidak melakukan tanggapan, ada juga yang tanggapan. Misalnya di pindah domisili dari luar berdomisili di Krayan. Ada juga saat coklit belum terdata orang tua kerja di Malaysia tidak ada di tempat. Setelah covid baru kembali khususnya di Krayan dan didata,” ujarnya.
Begitu juga mereka sudah masuk data pemilih tapi meninggal. Persentase jumlah belum bisa dideteksi.
“Nanti kelihatan pada saat rekapitulasi tingkat PPS masih berjenjang,” jelasnya.
Ia melanjutkan tugas tim divisi data terkait penyusunan DPT harus benar-benar teliti dan sangat penting. Walaupun DPT nanti telah ditetapkan 28 Oktober mendatang, tugas tim tak lantas selesai. Karena masih ada tahapan selanjutnya yakni DPPH dan DPTB.
“Saya tekankan divisi data penyusunan DPT harus selalu sehat. Pekerjaan ini masih panjang,” ungkapnya. Adapun DPPH dijabarkan Maimunah adalah daftar pemilih pindah memilih.
Lalu DPTB adalah daftar pemilih yang tidak terdata dalam DPT tapi mmiliki hak pilih. Pengumuman DPT dimulai 28 Oktober hingga 5 Desember. Otomatis lanjutnya, masih banyak pekerjaan yang akan dilakukan. Ia menambahkan untuk jumlah DPS masih sama. Yakni 420.125 jiwa.
“Nanti data akurat setelah rekap penetapan DPT. Itu ditetapkan 9-16 Oktober 2020 DPT di kabupaten dan kota. Jika masih ada tidak terdata dalam DPT, bisa diakomodir di dalam DPTB. Menggunakan KTP elektronik dan alamat rumah. Dan memilih di jam dua belas siang,” pungkasnya.