TARAKAN- Nampaknya upaya hukum yang dilakukan oleh Sabirin Sanyongses Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tarakan tidak membuahkan hasil.
Hal ini di sampaikan oleh Ketua Bawaslu Tarakan, Sulaiman kepada sejumlah media terbangun. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan laporan Sabirin dalam perkara KPU Tarakan melakukan keliling yang merugikan si penggugat.
“Berkas yang dilampirkan sangat kurang,” kata Sulaiman.
Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan.
Ia mengatakan setelah laporan Sabirin di tetapkan dan tidak bisa dilanjutkan, maka Sabirin tidak dapat melanjutkan gugatan meski kedepannya ia memiliki bukti yang baru.
Untuk Sebelumnya, Sabirin menyambangi KPU Tarakan dengan agenda penyerahan berkas sebagai calon walikota Tarakan, hanya saja pihak Teguh Subagio Ketua KPU Tarakan menolak berkasnya dengan dalil penerimaan berkas telah ditutup. (Kry)