November 26, 2024
Nasional Politik

Gebrak : Jabatan Gubernur Kaltara Dipropaganda

  • Januari 22, 2018
  • 4 min read
Gebrak : Jabatan Gubernur Kaltara Dipropaganda
TARAKAN– Ormas Gerakan Bela Rakyat (Gebrak) Provinsi Kaltara mengindikasi jabatan Gubernur Provinsi Kaltara yang diemban Dr H Irianto Lambrie saat ini sedang dipropaganda sekelompok oknum. Hal itu menyusul adanya aksi ‘demo’ di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu.
Aksi yang kemudian disebarkan melalui media online tersebut, dianggap sebuah pesanan dan tak punya dasar atau materi kuat. Ketua Gebrak Provinsi Kaltara Steve Singgih Wibowo mengaku, dengan adanya informasi
masyarakat. Bahkan, bisa saja, tindakan tersebut hanya mengganggu ritme pemerintahan di Provinsi Kaltara.
“Informasi yang kami dapat demo di KPK itu hanya sekitar 10 menit. Ditambah lagi tidak ada laporan resmi diberikan kepada KPK. Parahnya, demo dilakukan sekitar 10 orang ini tidak ada surat pemberitahuan resmi kepada aparat kepolisia, maupun KPK terkait organisasi apa yang melakukan aksi sebagai bentuk tanggungjawab. Artinya aksi itu tidak memenuhi unsur demo, sebagaimana tertuang Undang-Undang (UU) Nomor 09 Tahun 1998,” ujar Steve, Senin (22/1).
Dikatakannya, materi demonstrasi tersebut tidak memiliki alasan yang bisa mengarahkan gubernur melakukan korupsi. Contohnya, soal tuduhan surat deposito berjangka senilai Rp 5,104,801,293 atas nama jabatan Gubernur Provinsi Kaltara yang dianggap suap kepada Dr. H. Irianto Lambrie untuk memuluskan perizinan pertambangan dan perkebuhan, sangatlah tidak benar.
“Bagi dunia pertambangan dan perkebunan bukan rahasia umum cek itu adalah jaminan reklamasi. Kalau dulu atas nama jabatan bupati karena sekarang peralihan kewenangan ke provinsi maka sekarang atas nama jabatan gubernur. Dan bisa hal ini diklarifikasi oleh instansi terkait,” bebernya.
Steve menambahkan, dugaan adanya kasus proyek perbatasan di Kaltara fiktif tanpa disertai bukti-bukti jelas adalah hal-hal yang bisa dikenakan pidana hukum. “Jelas ini merupakan pencamaran nama baik jabatan Gubernur Provinsi Kaltara, jika memang ada ditemukan proyek fiktif silahkan berikan laporan resminya ke KPK. Tapi ini tidak ada, hanya membuat runyam saja, ini masuk kategori pencemaran nama baik dan melanggar Pasal 310 Ayat 1 KUHP,” tegas Steve.
Belum lagi, berita yang massive di sejumlah media online yang dianggap bersifat hoax disebarluaskan oleh sejumlah akun media sosial baik di facebook maupun whatshapp. “Kasihan jangan sampai masyarakat awam (pengguna medsos) terprovokasi berita itu, lalu menyebarkan luas lagi dengan nada-nada sumbang atau provokatif bisa saja kena UU ITE,” tuturnya.
Ia pun beralasan Gebrak tidak membela individu Dr. H. Irianto Lambrie, tapi demi menyelamatkan nama jabatan Gubernur Provinsi Kaltara. “Saya mungkin salah satu orang yang ikut memperjuangkan berdirinya Provinsi Kaltara di pusat. Bagaimana kami demo hingga mengantarkan Provinsi Kaltara memiliki pemerintahan yang definitif. Jika ritme percepatan Pemerintahan Provinsi Kaltara dipropaganda dan membuat benturan antara pejabat dengan masyarakat, maka wajar jika kami berteriak. Karena Gebrak menginginkan ada progress pembangunan dan pemerintahan berjalan kondusif,” harapnya.
“Mungkin bukan hanya Gebrak saja, individu maupun organisasi lainnya juga sama tidak ingin Pemprov Kaltara dipropaganda oleh berita-berita tidak benar yang bisa memancing kemarahan masyarakat. Akhirnya membuat tidak kondusifnya perjalanan awal pemerintahan Provinsi Kaltara,” imbuh dia.
Secara terpisah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ferdy Manurun Tanduklangi saat dikonfirmasi mengatakan, aksi yang dilakukan sekelompok orang dan guliran isu melalui media online yang tidak dipertanggungjawabkan tersebut, sangat lah tidak mendasar. “Isu-isu yang disampaikan terkait pemberian suap atau gratifikasi pengelolaan izin, khususnya izin pertambangan dan perkebunan tersebut tidak benar. Ini merupakan fitnah untuk mendeskreditkan kewibawaan gubernur dan pemerintah provinsi Kaltara,” kata Ferdy.
Terkait dengan spanduk bergambar surat deposito berjangka yang dipersoalkan, Ferdy menjelaskan, bahwa surat deposito tersebut atas nama Gubernur Kalimantan Utara qq PT. Atha Marth Naha Kramo, perusahaan batu bara yang beroperasi di Malinau, Kaltara. “Surat itu benar, dan memang sah secara hukum. Itu bukan uang suap atau gratifikasi seperti yang dituduhkan. Melainkan itu adalah bukti setor penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek).  Sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 07 Tahun 2014, tentang pelaksanaan reklamasi dan pascatambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara,” terangnya.
Ferdi menambahkan, pada pasal 33 ayat (2) huruf B Permen Nomor 07 Tahun 2014 tersebut, dijelaskan deopsito berjangka ditempatkan pada bank pemerintah di Indonesia atas nama Direktur Jenderal, Gubernur, atau bupati/walikota qq pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang bersangkutan.
“Perlu saya jelaskan, dana jaminan reklamasi adalah dana jaminan perusahaan yang akan digunakan oleh negara dengan menetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan reklamasi. Hal ini dilakukan jika perusahaan lalai tidak melakukan. Tapi kalau perusahaan sendiri yang melakukan reklamasi, dana itu dikembalikan ke perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ferdy. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *