
Kalimantan Raya, Tarakan – Aksi jambret yang bikin warga Tarakan resah akhirnya tuntas. Setelah viral dan laporan masuk dari masyarakat, tim Satreskrim Polres Tarakan bergerak cepat. Hanya butuh waktu 1×24 jam, pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku berinisial SR (40) diketahui sudah 4 kali beraksi di 3 lokasi berbeda, mayoritas di daerah Karang Anyar Pantai dan satu di wilayah Kampung 4, Tarakan Timur. Semua korban adalah perempuan dan dirampas secara paksa di jalanan sepi.
SR biasa beraksi menggunakan motor NMAX dan motor sewaan. Sasarannya? Warga yang lengah saat berkendara. Setelah merampas tas atau HP korban, hasilnya dijual murah ke konter dan digunakan untuk kebutuhan pribadi serta judi online.
Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Iskandar saat mencoba menjual barang bukti. Pemilik konter yang curiga langsung lapor ke polisi dan dari situlah kasus ini dibongkar.
Barang bukti yang diamankan:
• 3 HP (Samsung & Xiaomi)
• Tas korban
• Gelang emas
• 2 unit motor
• Dan satu rasa trauma dari korban yang belum hilang
Salah satu korban bahkan mengaku sempat diikuti dari lampu merah sampai ke lokasi kejadian.
“Saya trauma, tapi sekarang lega. Terima kasih Polres Tarakan,” katanya.
SR kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Polres Tarakan juga meminjamkan barang bukti ke korban untuk dipakai sementara sebelum dikembalikan secara resmi setelah proses hukum selesai.
Hati-hati di jalan, terutama di jalanan sepi. Kejahatan bisa terjadi saat kita lengah.