INSTARA.CO – Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Tarakan kembali menggaglkan penyelundupan barang ilegal berupa daging alana, wartel dan sosis yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi pada Selasa (11/10/2017) sekira pukul 09.30 Wita.
Pelaku terdiri dari 3 orang, yakni MF, AS dan UB. Diketahui, MF dan AS adalah anak buah kapal, sementara UB pemilik kapal itu sendiri. Mereka beraksi menggunakan longboat yang bermesin 40 PK.
“Jadi kapal itu mengangkut sosis, daging alana, dan wortel yang tidak dilengkapi izin resmi,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, melalui Wakapolres Tarakan Kompol Riski F Sandhy kepada awak media.
Lanjutnya, sebelum melakukan penangkapan longboat tersebut, anggota Satpolair Polres Tarakan melakukan patroli rutin dan melihat ada sebuah kapal yang mencurigakan di perairan Juata Laut.
“Jadi petugas dekatin longb0at itu dan memeriksa. Kemudian menemukan 74 kotak daging alana, 300 kotak wortel, dan 50 kotak sosis,” lanjutnya.
Petugas saat menunjukkan barang sejumlah daging alana, wartel dan sosis. Setelah mendapatkan barang makanan ilegal tersebut, petugas mengamankan tersangka yang berinisialkan UB pemilik barang tersebut.
Sementara itu, UB sudah sering melakukan penyelundupan barang ilegal yamg tidak memiliki dokumen tersebut dari Malaysia ke Tarakan untuk diperdagangkan di pasar-pasar yang ada di Tarakan.
“Sebelumnya barang itu sempat lolos. Tapi kali ini kita berhasil digagalkan. Akibat ulah UB, dia dikenakan pasal UU nomor 18 tahun 2009, maksimal ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.
Sumber Instara.co
ELDWIN BLS |