Kalimantan Raya, Nunukan – Kasus dugaan penyelundupan puluhan boks ikan asal Tawau, Malaysia, yang sempat memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat Nunukan kini memasuki babak persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan resmi menahan pemilik kapal jongkong Manafman 02, Kasman Bin Haruna, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau Tahap II.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan, Hajar Aswad, mengonfirmasi bahwa terdakwa saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas II-B Nunukan. Pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Nunukan dilakukan berdasarkan surat nomor B-476/O.5.16/Eku.2/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026.
“Status perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nunukan untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme persidangan yang berlaku,” ujar Hajar Aswad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/2/2026).
Kasus ini berawal saat kapal milik terdakwa mengangkut 61 boks ikan layang dari Malaysia menuju Pasar Jamaker, Nunukan. Namun, aktivitas tersebut dinilai ilegal karena komoditas ikan dibawa tanpa dokumen sertifikat kesehatan dari negara asal serta tidak melalui prosedur kepabeanan dan karantina di pelabuhan resmi.
Penangkapan yang dilakukan Polda Kaltara pada Agustus 2025 lalu di Pelabuhan Sungai Ular ini terbukti melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Polisi menyita kapal jongkong, puluhan kotak styrofoam berisi ikan, hingga satu unit mobil pikap pengangkut sebagai barang bukti.
Menariknya, kasus ini sempat menjadi bola panas di ranah legislatif. Penangkapan tersebut sempat memicu kelangkaan pasokan ikan laut di wilayah pedalaman seperti Seimanggaris, Sebakis, hingga Sebuku. Asosiasi Pemasok Ikan Nunukan (ASPIN) bahkan sempat mengadu ke DPRD Nunukan karena merasa dipojokkan, mengingat selama ini masyarakat perbatasan sangat bergantung pada pasokan dari Malaysia.
Persoalan muncul karena otoritas di Tawau tidak pernah menerbitkan sertifikat kesehatan ikan untuk perdagangan kecil lintas batas. Hal ini diakui oleh perwakilan Kodim 0911 Nunukan, Kapten Joan Agus, dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu. Ia menyebut ada faktor local wisdom atau kearifan lokal yang biasanya dipertimbangkan aparat di daerah demi memenuhi kebutuhan perut masyarakat.
“Kami di daerah bisa dikatakan ‘menutup mata’ selama yang dimuat adalah ikan untuk konsumsi warga, bukan barang terlarang. Namun, kebijakan ini tidak berlaku saat operasi dilakukan oleh satuan aparat dari tingkat provinsi,” ungkap Joan.
Meski alasan kebutuhan pokok dan kearifan lokal terus disuarakan, proses hukum tetap tegak lurus. Terdakwa kini terancam pidana sesuai Pasal 86 Jo Pasal 33 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Persidangan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi evaluasi bagi tata kelola distribusi pangan di wilayah perbatasan yang selama ini berada di zona abu-abu antara aturan ketat karantina dan realitas kebutuhan masyarakat.
Disadur dari regional.kompas.com





